Aburizal Bakrie (Ical) |
Lewat akun Facebook, Selasa (9/12), Ical menguraikan tiga pertimbangan pihaknya yakni: keinginan masyarakat luas untuk tetap melaksanakan Pilkada Langsung; kesepakatan awal bulan Oktober antara enam partai politik; dan pembicaraan dengan partai-partai dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
"Maka Partai Golkar akan mendukung Perppu usul pemerintah tentang UU Pilkada tersebut," tulis Ical.
Bersama catatan di media sosial itu, Ical juga mengunggah foto dokumen perjanjian KMP (5 parpol) dengan Partai Demokrat.
"Pada awal Oktober 2014; Partai Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP, Partai Demokrat, membuat kesepakatan yang pada pasal pertamanya menyatakan: 'Bersepakat untuk bersama-sama menyukseskan pemilihan pimpinan DPR-RI dan seluruh alat kelengkapannya secara proporsional serta kepemimpinan MPR-RI, dengan menetapkan susunannya'," ujar Ical.
"Dalam kesepakatan itu juga, pada pasal 2 menyatakan: 'Kami bersepakat untuk mendukung Perppu usul pemerintah terhadap UU Pilkada'," imbuhnya.
Ical mengakui, Munas IX Golkar di Bali pada 30 November3 Desember lalu merekomendasikan untuk memperjuangkan Pilkada melalui DPRD. Rekomendasi tersebut diusulkan oleh keseluruhan 547 pemilik hak suara dan 1300 peninjau.
"Hal ini juga sesuai dengan idealisme Golkar (dan KMP) yang berjuang agar prinsip-prinsip Pancasila tetap dijalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
"Kita tahu di dalam sila ke-4 Pancasila, disebutkan: 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.' Karena itu, peserta Munas beranggapan; bahwa yang paling cocok dengan sila ke-4 tersebut adalah Pilkada melalui perwakilan, yaitu DPRD," ujar Ical.
Namun, kata Ical, atas sejumlah pertimbangan, Golkar mengubah haluannya untuk mendukung Perppu Pilkada yang mengatur pilkada secara langsung. [Mrd]
EmoticonEmoticon