Polisi Syariat Musnahkan Miras | Merdeka |
Pemusnahan Miras itu disaksikan langsung oleh Wali kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal yang berlangsung di pelataran parkir Balai Kota, Senin (1/11) sekira pukul 09.00 WIB. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat.
Kepala Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti menjelaskan, Miras yang dimusnahkan itu hasil dari sitaan petugas yang melakukan operasi untuk memberantas peredaran Miras di Serambi Mekkah. Banda Aceh yang dijadikan kota Madani, harus terbebas dari penggunaan Miras dan juga narkoba.
"Miras yang disita itu berasal dari beberapa tempat hiburan dan juga hotel di Banda Aceh," kata Ritasari Pujiastuti usai memusnahkan Miras tersebut.
Katanya, pemilik Miras ini ada satu orang yang sedang diproses oleh Reskrim Polresta Banda Aceh. Sedangkan ada beberapa pemilik lainnya karena non-muslim, sehingga tidak bisa dijerat dengan Qanun Syariat Islam di Aceh.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif mengatakan, Miras itu didapatkan dari 13 lokasi di Banda Aceh hasil operasi polisi syariat Kota Banda Aceh.
"Di antara ada yang kita sita di Hotel Hermes Palace, Cafe dan juga di tepi kali Banda Aceh," jelas Evendi A Latif. Adapun Miras yang dimusnahkan itu, katanya, ada 38 jenis merek, baik merek yang terkenal maupun lainnya. [Merdeka]
EmoticonEmoticon