Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

MaTA: Awasi Pelemahan KPK Lewat Proses Legislasi!



ACEHXPress.com | Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dinilai hanya dari peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) saja, tapi juga dari keberpihakan pemerintah dan DPR dalam mewujudkan regulasi yang pro pemberantasan korupsi. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh anggota badan pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Baihaqi dalam briefing media tentang RUU KUHAP di kantor MaTA, Banda Aceh, Selasa (23/12).

Kekhawitaran soal pelemahan KPK itu bukan tanpa alasan, menurutnya, beberapa produk legislasi yang berpotensi melemahkan KPK akan kembali masuk ke dalam Prolegnas 2015-2019. "Dalam proses pelemahan KPK melalui legislasi ini, RUU KUHAP dan RUU KUHP menjadi sorotan utama. Karena ada beberapa poin dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK," sebut Baihaqi.

Dalam RUU KUHAP, jelas Baihaqi, KPK akan diberi wewenang penghentian penuntutan perkara dimana sangat bertentangan dengan UU KPK. "Dalam RUU KUHAP ini juga memberikan kewenangan yang sangat besar terhadap Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Dalam RUU KUHAP, HPP memiliki kewenangan menangguhkan penahanan, memberikan izin atau tidak terhadap penyitaan, penyadapan, dan membatalkan tindak penyadapan."

Poin lain yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan KPK, urainya, adalah putusan bebas terdakwa tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan pertama atau banding, JPU tidak bisa melakukan kasasi di Mahkamah Agung.

Sementara itu, dipandang juga bahwa RUU KUHP berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi  di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Mawardi Ismai, akademisi Hukum dari Universitas Syiah Kuala.  Dia menyebutkan 2 potensi yaitu melalui pengaturan delik korupsi dan ancaman hukuman yang lebih ringan.

"Ada delik korupsi  yang dihilangkan atau dialihkan menjadi delik lain. Hakim yang menerima suap dimasukkan dalam tindak pidana jabatan. Juga gratifikasi dihilangkan, yang ada hanya suap," jelasnya.

Aktivis senior Aceh, Wiratmadinata sebagai salah seorang peserta diskusi, menyebutkan, RUU KUHAP tidak selaras dengan komitmen negeri ini yang sudah menjadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan dengan kekuatan penuh.

“Sudah menjadi komitmen bangsa bahwa kita harus serius melawan korupsi sebagai salah satu kejahatan luar biasa dengan mengggunakan perangkat dan gebrakan yang luar biasa juga”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Wira menyebutkan, di negara yang maju dan relatif rendah korupsinya, institusi seperti KPK malah senantiasa diperkuat bukan justru dilemahkan. Jadi sangat aneh apabila di Indonesia dengan aparatur penegak hukum lainnya (Polri dan Jaksa) yang dipandang belum optimal dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi, malah melakukan gebrakan yang sangat tidak populer seperti RUU KUHAP.

Melihat upaya-upaya pelemahan upaya pemberantasan korupsi tersebut, MaTA meminta pemerintah menarik kembali RUU KUHAP yang sudah dibahas di DPR pada periode 2009 – 2014 untuk dibahas dengan lebih mendalam dan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk KPK. “Apabila RUU KUHAP tersebut disahkan maka sebenarnya merupakan sebuah langkah mundur gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dan ini akan berdampak pada semakin melemahnya pemberatasan korupsi hingga ke daerah, termasuk di Aceh,” sebut Baihaqi.

Oleh karena itu, MaTA juga meminta agar perumusan dan pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah periode 2014-2019,dengan proses yang terbuka, partisipatif dan akuntabel serta terbebas dari konflik kepentingan," pungkasnya. [Diana Saputri]

Fanisa, Korban Tsunami Aceh Jadi Korban Human Trafficking di Malaysia

ACEHXPress.com | Seorang remaja korban tsunami dipulangkan ke Aceh, setelah 10 tahun berpisah dengan keluarganya yang hilang saat bencana terjadi pada 26 Desember 2004. Remaja bernama Fanisa Rizkia (15) itu, selama ini diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) di Malaysia.
Pemulangannya dilakukan Pemerintah Aceh setelah KBRI di Malaysia mengindikasikan bahwa Fanisa korban human trafficking. Fanisa didampingi dua pejabat Pemerintah Aceh, tiba dengan pesawat Air Asia di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (19/12/2014) pukul 08.10 WIB.
Kepada wartawan, Fanisa mengaku, saat tsunami terjadi ia masih berusia lima tahun dan tinggal di Banda Aceh. Ia tak ingat lagi kawasan tempatnya tinggal dulu. "Saya tidak tahu lagi," katanya di ruang VIP Bandara SIM.
Fanisa hanya ingat nama ayahnya Zakaria dan ibunya Cut Tuti Maryati, serta dua saudara kandungnya. “Abang biasa dipanggil Dek Gam, namanya Muhammad Arif, kalau kakak sering dipanggil Kak Nong tapi saya tidak tahu lagi (nama aslinya),” ujarnya.
Fanisa sebelumnya sempat tinggal di Medan, Sumatera Utara, bersama ibu Sabariah. Saat ia berusia 10 tahun, ibu angkatnya itu meninggal dunia. Dia pun hidup di jalanan dan terpaksa putus sekolah.
Setelah bertemu dengan seseorang bernama Ida, remaja ini kemudian diserahkan ke agen Tenaga Kerja Indonesia (TKW) di Medan. Selanjutnya dipekerjakan sebagai penjaga bayi (baby sitter) di Malaysia selama lima bulan. Celakanya ia tak pernah digaji.
Belakangan terungkap bahwa Fanisa masih di bawah umur. Usianya dipalsukan oleh agen yang membuat paspornya menjadi berumur 18 tahun. KBRI kemudian mengamankan remaja tersebut, sebelum menyerahkan ke Pemprov Aceh.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Bukhari, mengatakan, Fanisa masuk dalam katagori perdagangan manusia karena dia masih di bawah umur dan dipekerjakan oleh agen.
Pihaknya berjanji akan mencari keluarga Fanisa dan menampungnya sementara di Panti Asuhan Rumah Sejahtera milik dinas tersebut. []

okezone

Bawa Ganja 10 Kg, Nenek asal Aceh Disidang


ACEHXpress.com | Pengadilan Negeri tanjung Balai menyidangkan perkara kepmilikan 10 Kg dengan terdakwa Sanimah (59), nenek- nenek warga Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara Aceh, hari ini.

Sidang kali merupakan sidang perdana. Terdakwa membawa ganja seberat 10 Kg ganja dari Aceh  dengan tujuan Kisaran Sahan Sumatera Utara pada 5 September lalu. Namun dia dibekuk polisi dalam perjalanan di  Simpang Kawat Kisaran.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ulina Marbun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jeffry Gultom mendakwa terdakwa dengan Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun hingga seumur hidup. [wol]

Konsorsium LSM: Pejabat dan PNS di Aceh Timur Harus Dilakukan Tes Urine

Khalidin Affan, S.HI
ACEHXPRess.com | Terkait persoalan penangkapan terhadap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Ismal S.Ag, yang ditangkap beberapa waktu lalu di Sumatera Utara karena membawa narkotika jenis sabu-sabu, Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh Timur meminta pihak BNK untuk melakukan tes urine kepada seluruh pejabat dan PNS di lingkungan pemerintahan Aceh Timur, Kamis (18/12).

Hal tersebut diungkapkan Khalidin Affan, S.HI kepada ACEHXPress.com, menurutnya, tes urine terhadap pejabat di pemkab tersebut untuk menelusuri kebenaran pernyataan yang dibeberkan pihak kepolisian Sumatera Utara bahwa ada jaringan peredaran narkoba yang masuk di kalangan pejabat khususnya di Aceh Timur.


Kemudian, kata Khalidin, selain untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, tes tersebut juga untuk mempertegas bahwa Pemkab Aceh Timur tidak mendukung peredaran narkotika dan anti narkoba. Karena, hal tersebut menyangkut citra Aceh Timur yang selama ini dikenal religius.

“Kami juga sangat menyayangkan adanya pejabat Aceh Timur yang terlibat kasus barang haram tersebut, padahal Bupati Aceh Timur sudah mewajibkan pengajian rutin bagi pejabat dan pns setiap seminggu sekali pada jumat sore,” ungkap Khalidin Affan, S.HI, Juru Bicara Konsorsium LSM Aceh Timur.

Seraya menambahkan, “Kami sangat prihatin dengan adanya peristiwa ini. Kami Bupati untuk mengantisipasi terhadap seluruh aparatur sipil negara. Desakan tersebut berdasarkan aturan hukum dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara sebagai perubahan dari Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 juga PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian kami juga berharap hasil pemeriksaan urine itu harus dibuka ke public bagaimana pun hasilnya," tambah Khalidin.

Menurut pihaknya, jika ada pejabat yang terbukti menggunakan narkoba,  Bupati Rocky harus berani mengambil sikap dengan menjatuhkan sanksi tegas.


"Sanksi harus betul-betul dijalankan jika hasil pemeriksaan nanti ada pejabat yang terbukti positif menggunakan narkoba. Apalagi jika benar terbukti ditemukan ada jaringan pengedar narkoba di kalangan PNS, inilah momentumnya untuk memutus mata rantai itu,” tutupnya. [Diana Saputri]

Ternyata, Sejumlah Pejabat di Aceh Langganan Sabu-Sabu Ketua KIP Aceh Timur

ACEHXPress.com | Setelah polisi menetapkan Ketua Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Timur, Ismail sebagai tersangka kasus narkoba, peredaran sabu-sabu itu juga diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat di Aceh. Mereka menjadi jaringan pengedar dan pelanggan barang haram tersebut.

Polresta Medan yang menangani kasus ini mulai meningkatkan pengintaian untuk meringkus target terbarunya yakni sejumlah oknum pejabat di Aceh.

Saat ditanya Serambinews.com, Rabu sore tadi, terkait nama-nama pejabat di Aceh yang terlibat jaringan Ismail, sumber-sumber di Polresta Medan enggan membeberkannya saat ini.

“Sabar dulu mas, sedang kita kembangkan,” kata Kompol Dony Alexander, Kasat Resnarkoba Polresta Medan. [tribunnews]

Baca juga: Konsorsium LSM: Pejabat dan PNS di Aceh Timur Harus Dilakukan Tes Urine

Mengaku Intel KPK, Polisi Bekuk Zamzami di Pidie

ACEHXPress.com | Aparat dari Reskrim Polres Pidie, Selasa (16/12/2014) sekira pukul 15.00 WIB membekuk Zamzami Khalily Akbar bin Sulaiman Daud (34) warga gampong Cot Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie yang mengaku sebagai intel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaku dibekuk setelah Polisi menerima laporan pengaduan 17 warga dari lima kecamatan dalam kabupaten setempat yang telah diperas oleh yang bersangkutan.

Dalam menjalankan aksi haram itu, sang intel gadungan KPK tersebut kerap mendatangi para pedagang gas, minyak, serta kepala sekolah dengan bergaya melakukan penyidikan dengan memperlihatkan kartu nama dan lencana lembaga tim investigasi National Corruption Watch (NCW) dengan berlambang Garuda serta kartu tanda anggota NCW. Ujung-ujungnya, dia memeras korban dengan meminta uang mulai Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per orang.

Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Ibrahim SH kepada Serambinews.com, Rabu (17/12/2014) mengatakan, aksi pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh Zamzami dilakukan secara terpisah selama beberapa pekan terakhir.

“Dari pengakuan, dua kali memeras korban di Kecamatan Keumala, lima kali di Kecamatan Sakti, lima kali di Kecamatan Simpang Tiga, tiga kali di Kecamatan Kembang Tanjong, dan dua kali di Kecamatan Mutiara Timur,” ujar Sunarya. [tribunnews]

Kategori

Kategori