Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Nasir Djamil Minta Pemprov Aceh Lobi JK Soal Tata Kelola Migas

Nasir Djamil
ACEHXPress.com | Kedatangan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menghadiri peringatan sepuluh tahun Tsunami dipusatkan di Blang Padang, Banda Aceh, dinilai menjadi momentum Pemerintah Provinsi Aceh menagih janji pemerintah pusat. Hal ini dinilai tidak boleh dilewatkan oleh rakyat Aceh.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan kedatangan JK diharapkan bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh menagih kewenangan dijanjikan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Menurut dia, pemerintah pusat hingga saat ini belum mewujudkan penerapan beleid diteken delapan tahun silam sebagai buah kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah Indonesia.

"Gubernur harus meminta kepastian kepada pemerintah pusat terkait turunan UUPA. Karena ini sudah terlalu lama, dibandingkan UUPA yang disahkan tahun 2006, dan sekarang sudah 2014, artinya sudah delapan tahun Aceh menunggu," kata Nasir di Banda Aceh, Kamis (25/12).

Nasir menyatakan, aturan-aturan mengenai kewenangan Aceh perlu segera dilaksanakan pemerintah pusat. Salah satunya adalah soal pengelolaan potensi minyak dan gas bumi, kemudian terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah.

"Karena ini bicara apa yang bisa dilakukan daerah dan apa yang harus dilakukan oleh pusat. Karena semua harus ada aturannya," lanjut anggota Komisi III DPR itu.

Nasir menegaskan, penyelesaian seluruh turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh menjadi kewajiban pemerintah pusat sebagai utang harus segera dibayar. "Itu utang, dan utang itu harus dibayar oleh pemerintah pusat untuk menyelesaikan turunan UUPA," tegas Nasir.

Nasir menilai Jusuf Kalla sebagai orang yang tepat bagi Pemerintah Aceh untuk menagih semua hutang tersebut. Sebab, JK merupakan salah satu tokoh ikut memelopori lahirnya perdamaian di Bumi Serambi Mekah itu.

"Kita berharap Gubernur Aceh menagih janji-janji ini kepada JK, karena sekarang beliau kembali ada di posisi Wapres," ucap Nasir.

Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah Undang-Undang diteken pada 2006 isinya mengatur tentang pemerintahan Provinsi Aceh, Indonesia. Beleid itu adalah pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, diteken di Helsinki, Finlandia, kemudian dikenal dengan Perjanjian Helsinki. 

Penyetujuan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006. Sementara pengesahan dilakukan oleh Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 1 Agustus 2006.

Beberapa topik yang diatur dalam undang-undang ini adalah soal penerapan Syariat Islam yang diberlakukan sesuai tradisi dan norma di Aceh, potensi minyak dan gas dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh, serta diizinkannya pendirian partai politik lokal. []

|merdeka

Gubernur Aceh Harus Tagih Janji ke JK



ACEHXPress.com | Pemerintah Provinsi Aceh harus menagih janji Pemerintah Pusat kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, karena belum tuntasnya beberapa regulasi turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh. JK dinilai orang yang tepat ditagih janji itu karena berperan besar dalam perdamaian Aceh.

Anggota DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan, kedatangan JK ke Aceh untuk memimpin peringatan 10 tahun tsunami, harus dimanfaatkan baik oleh pemerintah setempat.

“Gubernur harus meminta kepastian kepada pemerintah pusat terkait turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh,” katanya di Banda Aceh, Kamis (25/12/2014).

Undang-Undang itu disahkan pada 2006. Pemerintah Pusat berkewajiban mengeluarkan beberapa peraturan pelimpahan kewenangan dari turunan Undang-Undang tersebut, tapi sudah delapan tahun berlalu masih ada yang belum disahkan.

Peraturan itu diantaranya terkait pengelolaan minyak dan gas, pembagian kewenangan, pertanahan dan lainnya. “Itu hutang, dan hutang itu harus dibayar oleh pemerintah pusat,” kata politikus asal Aceh ini.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah, mengatakan, Pemerintah Pusat sudah berjanji segera menuntaskan turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh dan terkait persoalan lambing serta bendera.

“Kita optimistis ini akan selesai dalam waktu dekat,” ujar Zaini. []

|okezone

SIRA Tolak Bendera Aceh Selain Bintang Bulan

Muhammad MTA, Humas SIRA
ACEHXPress.com | Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) menolak apabila bendera bintang bulan digantikan dengan bendera lain sebagai bendera Aceh. Keputusan ini merupakan hasil rapat internal organisasi tersebut, Senin (22/12) di Banda Aceh.

Muhammad MTA, Kepala Humas SIRA, mengatakan, pihaknya menolak apabila bendera bintang bulan yang rencananya dijadikan bendera Aceh diganti dengan bendera lain. Dalam hal ini, kata Muhammad, pihaknya sepakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terutama fraksi Partai Aceh yang tetap komit memperjuangkan bendera bintang bulan.

“Hasil rapat internal SIRA menolak apabila bendera bintang bulan yang rencana dijadikan bendera Aceh diganti dengan bendera lain. Dalam hal ini kami sepakat dengan DPRA terutama PA,” ujarnya.

Kemudian, kata Muhammad, pihaknya tetap mempertahankan bendera bintang bulan menjadi bendera propinsi Aceh sebagai sebuah closing politik pertikaian Aceh-Jakarta.

“Inilah salah satu cara permanenisasi perdamaian di Aceh, terima kasih,” tutupnya. [Diana Saputri]

Cerita panasnya rebutan kursi DPR Aceh

kerusuhan sidang DPRA 8 Desember 2014
AcehXPress.coBalada drama politik di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memperebutkan kursi ketua telah menyita perhatian masyarakat. Setiap warung-warung kopi di Aceh menceritakan lakon politik seperti di Senayan, Jakarta rusuh hingga kursi terbang.

Lakon ini juga tertular sampai ke Aceh. Di Senayan ada kelompok Koalisi Merah Putih (KMP) berseteru dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dalam memperebutkan kursi ketua, hingga ada ketua tandingan.

Aceh juga tidak kalah serunya, bedanya perseteruan yang terjadi di Aceh antara sesama partainya sendiri terjadi perebutan kursi ketua DPR Aceh. Ada dua keputusan dalam tubuh Partai Aceh yang notabene partainya mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Puncak lakon drama politik itu terjadi pada tanggal 8 Desember 2014 sekira pukul 22.30 WIB, kemudian berlanjut tangga l9 Desember 2014. Kedua sidang paripurna penetapan fraksi dan ketua definitif DPRA ini rusuh usai Sekretaris Dewan, A Hamid Zain membacakan surat keputusan untuk menetapkan ketua dan delapan fraksi.

Kerusuhan dipicu ada pandangan berbeda terhadap usulan pimpinan DPR Aceh. Ridwan Abubakar yang akrap disapa Nek Tu dari Fraksi Partai Aceh klaim dirinya yang mendapat mandat dari pimpinan partai menjadi Ketua DPRA.

Sementara, ketua DPR Aceh sementara yang kemudian ditetapkan menjadi ketua definitif, Muharuddin juga mengaku mendapatkan mandat dari Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf untuk menjabat ketua DPR Aceh. Sehingga terjadilah adu argumen sampai berujung terjadi kerusuhan.

"Saya waktu itu meminta pimpinan sementara untuk menunda penetapan ketua DPR Aceh, karena harus terlebih dahulu meluruskan ada dua usulan nama oleh partai, karena ini urusan interen partai, tetapi tidak digubris," kata Ridwan Abubakar, Kamis (11/12) dalam konferensi pers di Zakir Kopi.

Dokumen yang merdeka.com terima terdapat 14 Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) dari 23 kabupaten/kota merekomendasikan Ridwan Abubakar menjadi ketua DPR Aceh. Demikian juga dengan rekomendasi dari Tuha Peut (Dewan Penasehat Partai) mengusulkan Nek Tu menjadi pimpinan DPR Aceh.

Masih sebagaimana dokumen yang didapatkan, Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf pada tanggal 14 Desember 2014 telah mengirim surat kepada DPW PA seluruh Aceh agar mengirim usulan nama calon ketua DPR Aceh.

Dalam dokumen ini disebutkan dalam poin pertama calon ketua DPR Aceh ditetapkan melalui penyaringan nama-nama yang dikirim oleh Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Kemudian poin kedua disebutkan setiap Dapil boleh mengirim satu calon nama berdasarkan kesepakatan wilayah.

"Ini jelas, Muallem (sapaan Muzakir Manaf) melanggar apa yang telah disepakati dalam surat itu," tegasnya.

Nek Tu mengaku mempertahankan ini bukan karena terlalu ambisi ingin menjadi ketua DPR Aceh, tetapi ini sesuai dengan amanah yang diberikan kepadanya. "Sedangkan untuk Muharuddin tidak satu kabupaten/kota pun mengusulkannya, sisa 7 DPW PA itu mengusulkan nama lain," tegasnya.

Nek Tu bahkan mencontohkan metode pemilihan ketua DPR Aceh pada periode lalu. Saat itu Tuha Peut Partai bersama unsur pimpinan Partai Aceh duduk musyawarah bersama untuk menentukan pimpinan DPR Aceh.

"Jadi partai ini bukan milik Muzakir Manaf, milik semua rakyat Aceh, kalau Tuha Peut tak lagi didengar, mau dibawa kemana ini partai," imbuhnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi pada Juru Bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman mengatakan, penetapan ketua DPR Aceh itu sudah sesuai dengan keputusan pimpinan partai.

"Usulan untuk pimpinan DPR Aceh diusulkan Tgk Muharuddin, keputusan suatu partai berada pada ketua umum dan itu hasil musyawarah pimpinan partai," ulas Suadi Sulaiman via bbm.

Katanya, sedangkan Tuha Peut partai hanya bersifat memberikan pendapat dan saran kepada pengurus partai. Namun mengenai keputusan itu kembali pada pengurus partai dan keputusan pimpinan mutlak harus dilakukan. [Mrd]

Ubah haluan, Ical sebut Golkar dukung Perppu Pilkada

Aburizal Bakrie (Ical)
AcehXPress.coSetelah mendapat sejumlah kritik, Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie (Ical) akhirnya memutuskan untuk mendukung Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada). Ical menjelaskan, Golkar mengubah haluannya karena sejumlah pertimbangan.

Lewat akun Facebook, Selasa (9/12), Ical menguraikan tiga pertimbangan pihaknya yakni: keinginan masyarakat luas untuk tetap melaksanakan Pilkada Langsung; kesepakatan awal bulan Oktober antara enam partai politik; dan pembicaraan dengan partai-partai dalam Koalisi Merah Putih (KMP).

"Maka Partai Golkar akan mendukung Perppu usul pemerintah tentang UU Pilkada tersebut," tulis Ical.

Bersama catatan di media sosial itu, Ical juga mengunggah foto dokumen perjanjian KMP (5 parpol) dengan Partai Demokrat.

"Pada awal Oktober 2014; Partai Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP, Partai Demokrat, membuat kesepakatan yang pada pasal pertamanya menyatakan: 'Bersepakat untuk bersama-sama menyukseskan pemilihan pimpinan DPR-RI dan seluruh alat kelengkapannya secara proporsional serta kepemimpinan MPR-RI, dengan menetapkan susunannya'," ujar Ical.

"Dalam kesepakatan itu juga, pada pasal 2 menyatakan: 'Kami bersepakat untuk mendukung Perppu usul pemerintah terhadap UU Pilkada'," imbuhnya.

Ical mengakui, Munas IX Golkar di Bali pada 30 November3 Desember lalu merekomendasikan untuk memperjuangkan Pilkada melalui DPRD. Rekomendasi tersebut diusulkan oleh keseluruhan 547 pemilik hak suara dan 1300 peninjau.

"Hal ini juga sesuai dengan idealisme Golkar (dan KMP) yang berjuang agar prinsip-prinsip Pancasila tetap dijalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya. 

"Kita tahu di dalam sila ke-4 Pancasila, disebutkan: 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.' Karena itu, peserta Munas beranggapan; bahwa yang paling cocok dengan sila ke-4 tersebut adalah Pilkada melalui perwakilan, yaitu DPRD," ujar Ical.

Namun, kata Ical, atas sejumlah pertimbangan, Golkar mengubah haluannya untuk mendukung Perppu Pilkada yang mengatur pilkada secara langsung. [Mrd]

Pemerintah bingung tentukan mana Golkar yang asli

Ical Dan Agung Laksono
AcehXPress.coPartai Golongan Karya (Golkar) terbelah menjadi dua, yakni kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono. Keduanya juga telah menggelar musyawarah nasional dengan versinya masing-masing.

Setelah Ical kembali terpilih sebagai ketum untuk periode berikutnya, Agung dkk membalasnya dengan menggelar Munas dadakan di Hotel Mercure, Jakarta. Mantan menko kesra tersebut pun terpilih sebagai ketum baru.

Tak berselang lama, Agung langsung membentuk struktur kepengurusan tandingan dan melaporkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Kedua pihak sama-sama mengklaim paling berhak duduk di kursi kepemimpinan Golkar.

Kondisi konflik internal Golkar membuat pemerintah dalam posisi dilema. Situasi yang sama pernah dialami Menkum HAM Yasonna Laoly ketika mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya yang membuat kubu SDA berang.

Tak mau jatuh ke lubang yang sama, pemerintah kali ini bersikap lebih hati-hati. pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh kedua kubu bisa saja memicu lebih banyak perseteruan lain. kekacauan kedua kubu ini pula yang menyebabkan pemerintah sedikit rumit untuk menentukan mana Golkar yang asli. [Mrd]

Kategori

Kategori