Delapan Bulan Lagi BPJS Ketenagakerjaan Diberlakukan

AcehXPress.coJAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan akan diberlakukan menyeluruh per 1 Juli 2015. Tenggang waktu 8 bulan yang ada hendaknya dimanfaatkan betul untuk memperkuat kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pada waktunya nanti berlaku, semua lini sudah siap.
“Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain melakukan penguatan dari sisi kepesertaan, pelayanan, penguatan database dan teknologi informasi, investasi, keuangan, SDM, dan Good Corporate Governance yang dilengkap dengan peraturan teknis dan sosialisasi yang menyeluruh,” kata Menko Kesra, Agung Laksono, saat membuka Seminar Nasional Kesiapan Menghadapi Implementasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, Senin (18/8).
Agung mengatakan, dari sisi regulasi RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian, serta RPP tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun masih dalam proses harmonisasi dan pembulatan di Kementerian Hukum dan HAM.
Saat ini, kata Agung, pasar kerja Indonesia terdiri atas 30% pekerja formal dan 70% pekerja informal. Karenanya, diperlukan pekerjaan yang baik, lapangan kerja produktif, hak-hak pekerja terlindungi, dan perlindungan sosial yang memadai.
Berdasarkan data PT Jamsostek (persero) tahun 2013 disebutkan pada 2014 diprediksi akan terdapat merket sektor formal dan informal sebanyak 118,4 juta tenaga kerja. Sedangkan pada 2018 diprediksi akan mencapai jumlah tenaga kerja sebanyak 124,4 juta tenaga kerja.
“Sementara UMP di Indonesia mengalami peningkatan rata2 tahunan sebesar 15,64%. Ke depan pertumbuhan rata-rata upah diperkirakan di atas nilai 10% sehingga dapat meningkatkan jumlah kepesertaan dan mencapai market share dengan 80% pada 2018,” tambahnya.
Karena itu kata Agung BPJS Ketenagakerjaan harus mampu memberikan kualitas pelayanan sesuai standar internasional sehingga dapat bersaing dan disandingkan dengan penyedia jaminan sosial di negara-negara lain. [Poskota]

Related Posts


EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv