Mahkamah Agung: Polisi Sering Menjebak dan Merekayasa Kasus Narkoba


ilustrasi
AcehXPress.coIni kritik pedas yang dilontarkan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada pihak kepolisian: polisi sering melakukan penjebakan atau rekayasa dalam kasus narkoba. Terakhir, polisi menjebak Safriel Ilham, mahasiswa di Aceh yang dituduh memiliki 50 gram ganja di kandang kambing.
"Sudah menjadi notoire faiten (tidak perlu dibuktikan lebih lanjut karena telah diketahui secara umum -red) bahwa dalam pemberantasan narkotika polisi seringkali melakukan penjebakan/rekayasa terhadap barang bukti seolah-olah milik terdakwa," kata MA.

Pernyataan ini langsung tertuang dalam putusan MA Nomor 401 K/Pid.Sus/2012 sebagaimana dilansir websitenya, Selasa (19/8). Polres Aceh Jaya menuduh Safriel membeli paket ganja seharga Rp 400 ribu kepada Simeng dan Sidi.

Namun kedua nama itu hingga kini tidak ditangkap polisi. Saat digerebek di rumah ayahnya di Desa Langgoeng, Kecamatan Meureuboe, Aceh Barat, polisi menggeledah sepeda motor Safriel tetapi tidak ditemukan ganja. Lalu Safriel dibawa ke kandang kambing milik orang tua terdakwa dan ditemukan narkotika jenis ganja.

Safrizal pun mengajukan pledoi dan menolak mentah-mentah tuntutan itu. Ternyata pledoi tersebut dikabulkan pada 22 Agustus 2011. Pengadilan Negeri (PN) Calang membebaskan Safrizal dari seluruh dakwaan (virsjpraak). Atas hal itu, jaksa pun mengajukan kasasi.

Tapi bukannya dikabulkan, MA malah membuka seluruh kejanggalan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi dan jaksa. "Tidak ada hubungan kausul atau kepemilikan antara terdakwa dengan keberadaan ganja di kandang kambing tersebut," cetus majelis hakim. []



medan bisnis


EmoticonEmoticon