Tiga Gubernur Riau Berturut-turut Terjerat Korupsi

Annas Maamun-Rusli Zainal-Saleh Djasit.
AcehXPress.coKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semalam menangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun karena dugaan suap di perumahan Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur. Bersama 8 orang lainnya, Annas kini masih diperiksa oleh penyidik KPK.

"Seorang gubernur, ada pengusaha, driver, ajudan gubernur, beberapa keluarga dari gubernur," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9).

Karena masih dalam tahap pemeriksaan, Johan belum menjelaskan detail kasus suap yang menimpa sang gubernur. Hanya saja, dalam tangkap tangan, KPK ikut menyita mobil dan duit senilai miliaran rupiah.

"Uang yang disita bentuknya rupiah dan dollar Singapura. Kalau dikurskan tentu jumlahnya miliaran rupiah," ujar Johan.

Jika melihat ke belakang, kasus korupsi juga pernah menjerat dua gubernur riau sebelumnya. Annas merupakan gubernur ke-12 Riau. Sementara gubernur ke-10 Riau dan ke-11 juga pernah terjerat kasus rasuah.
Siapa saja mereka?

1.
Saleh Djasit
Saleh Djasit adalah Gubernur Riau ke-10 yang diangkat menggantikan Soeripto, untuk masa jabatan 1998 hingga tahun 2003. Saleh pernah terjerat korupsi saat menjabat gubernur Riau, namun proses hukum baru sampai kepadanya saat duduk sebagai anggota DPR Fraksi Partai Golkar periode 2004-2009.

Mantan Bupati Kampar ini terbukti bersalah bersama-sama dengan Direktur PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran. Atas perbuatannya, dia dihukum selama empat tahun penjara dan dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Hukuman ini tetap sama sampai proses kasasi di Mahkamah Agung.

Penangkapan Saleh saat statusnya menjadi anggota DPR kala itu membikin heboh parlemen. Sebab, Saleh menjadi anggota DPR pertama yang ditindak dan ditahan KPK, meski perbuatan korupnya dilakukan saat dia menjabat gubernur Riau.

2.
Rusli Zainal
Rusli Zainal adalah gubernur ke-11 Riau yang menjabat selama 2 periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013. Namun, pada akhir jabatannya, politikus Golkar ini terjerat dalam kasus suap PON dan kasus korupsi kehutanan Riau.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rusli divonis 14 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa KPK. Dalam proses banding, oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hukuman ini dikurangi menjadi 10 tahun.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013, Rusli Zainal langsung dinonaktifkan oleh Partai Golkar. Sebelumnya dia menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Riau.

3.
Annas Maamun
Annas Maamun baru resmi menjabat gubernur ke-12 Riau pada 19 Februari lalu. Namun, semalam dia sudah ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus suap.

Di perumahan Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur, Annas ditangkap bersama 8 orang lainnya. "Seorang gubernur, ada pengusaha, driver, ajudan gubernur, beberapa keluarga dari gubernur," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9).

Karena masih dalam tahap pemeriksaan, Johan belum menjelaskan detail kasus suap yang menimpa sang gubernur. Hanya saja, dalam tangkap tangan, KPK ikut menyita mobil dan duit senilai miliaran rupiah.

"Uang yang disita bentuknya rupiah dan dollar Singapura. Kalau dikurskan tentu jumlahnya miliaran rupiah," ujar Johan.

Status hukum Annas kini masih menunggu pemeriksaan KPK. Penyidik lembaga super body itu akan memutuskan status hukum Anas paling lambat malam nanti atau 1 x24 jam setelah dia ditangkap.

Untuk diketahui, selama ini belum ada target operasi tangkap tangan KPK yang lolos dari status tersangka. []


merdeka


EmoticonEmoticon