Beredar surat janda pahlawan kembalikan tanda jasa ke Jokowi

Veteran Peringati Hari Pahlawan di Gedung Joeang 45
AcehXPress.coSeorang janda pahlawan, Longga Mariyketini Arie Soetanto berencana mengembalikan tanda jasa yang diberikan negara kepada Presiden Joko Widodo. Pengembalian tersebut dilakuakan terkait pengusiran dirinya dari rumah dinas di Jalan Pandean Lamper I nomor 45, Semarang, Jawa Tengah.
Dari informasi yang diterima merdeka.com, Sabtu (6/12), pengusiran janda pahlawan Arie Soetanto yang merupakan eks TNI Brigade XVII tentara pelajar terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara. Sidang gugatan dengan nomor registrasi 056/G/2014PTUN.SMG telah berlangsung di PTUN Semarang.
Dalam surat pernyataan sikap tertanggal 3 Desember 2014 yang diunggah ke Facebook, Mariyketini akan membacakan dua pernyataan sikap di depan Istana Negara pada 9 Desember 2014. Berikut petikan pernyataan tersebut:
1. Saya akan mengembalikan semua Tanda Jasa yang dimiliki almarhum Arie Soesanto Eks TNI BRIGADE XVII TENTARA PELAJAR kepada negara melalui Presiden Republik Indonesia ke tujuh Ir. H. Joko Widodo.
2. Saya akan mengajukan surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia agar dihentikan Tunjangan dari negara yang diberikan kepada saya sebagai janda Pensiunan Pegawai Negeri SIpil Departemen (Kementerian) Keuangan Negara Republik Indonesia.
"Harapan saya tentunya tidak berlebihan untuk menempati rumah tersebut, setidaknya sampai saya meninggal dunia, mengingat di rumah tersebut banyak menyimpan kenangan," tulis Mariyketini. [Mrd]

Related Posts


EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv