DIPA Aceh Rp 26,9 Triliun

Jokowi menyerahkan dokumen DIPA Aceh
AcehXPress.co“Selamat, Pak Zaini,” kata Presiden Joko Widodo saat menyerahkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Aceh 2015 sebesar Rp 26,9 triliun kepada Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/12) pagi.
Dari jumlah tersebut Pemerintah Aceh mengelola Rp 9,9 triliun, selebihnya dikelola 23 kabupaten/kota sebesar Rp 17,1 triliun lebih. Pengelolaan dana provinsi kali ini mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun lalu sebesar Rp 6,7 triliun.
Gubernur mengingatkan bahwa jumlah total pagu DIPA yang diserahkan untuk Aceh kemarin itu, termasuk di dalamnya DIPA untuk instansi vertikal, seperti Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi, Kanwil Kemenkumham, Kanwil Kemenag, seluruh PTN di Aceh, termasuk Kopertis XIII Wilayah Aceh, Badan Pertanahan Nasional dan Badan Pusat Statistik (BPN dan BPS) Aceh.
Mengenakan kemeja batik cokelat, Gubernur Zaini saat menjawab Serambi mengatakan akan memanfaatkan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan. “Aceh merupakan salah satu daerah lumbung pangan, maka kita akan kerahkan perhatian kepada kemandirin pangan,” kata Gubernur Zaini.
Menurutnya, Aceh masih membutuhkan dana lain untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan dan jembatan akibat musibah banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah kabupaten di Aceh dalam tahun ini. Daerah paling parah dilanda banjir adalah Aceh Singkil, sedangkan tanah longsor terparah dampaknya di lintasan Aceh Besar-Aceh Jaya maupun di lintasan Gayo Lues-Aceh Tengah.
“Kita harapkan semua itu ditangani pusat. Saya sudah sampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa perlu penanganan yang komprehensif untuk mengatasi bencana banjir dan tanah longsor di Aceh,” kata Zaini. DIPA Aceh Tahun 2015 itu bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rp 283,8 miliar, DBH Sumber Daya Alam Rp 658,9 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1,23 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) 88,1 miliar, Dana Otonomi Khusus Rp Rp 7,0 triliun, Dana Transfer Lainnya Rp 608,3 miliar, dan Dana Desa Rp 266,7 miliar.
Gubernur menjelaskan, Dana Desa langsung dikirimkan kepada desa melalui masing-masing kabupaten/kota. “Pemerintah provinsi tidak menerima satu rupiah pun dana desa tersebut,” ujar Gubernur Zaini.
Ia mengharapkan agar Dana Desa benar-benar memberi manfaat langsung kepada masyarakat desa. “Silakan dikelola sendiri untuk sepenuhnya bagi kepentingan desa,” tukas Gubernur Zaini.
Menyusul diterimanya DIPA Aceh 2015, Gubernur Zaini mengharapkan DPRA secepatnya menetapkan pimpinan definitif dan alat kelengkapan DPR Aceh.
“Saya mendengar masih ada ‘cekcok’ di DPRA soal pimpinan dan alat kelengkapannya. Kita harapkan segera selesai,” kata Anggota Tuha Peuet Partai Aceh ini.
Apabila sampai pada tenggat yang ditetapkan belum juga selesai dipilih pimpinan definitif, sehingga Qanun RAPBA 2015 tak bisa disahkan sebelum 31 Desember tahun ini, maka Gubernur Zaini Abdullah akan mengeluarkan peraturan gubenur (Pergub), sehingga anggaran tahun 2015 bisa segera dimanfaatkan.
Gubernur menyebutkan, tertunda-tundanya pembentukan alat kelengkapan DPRA itu dengan sendirinya ikut merugikan rakyat. “Terpaksa kita berpedoman kepada APBA tahun lalu,” sebut Gubernur Zaini Abdullah. [Srm]


EmoticonEmoticon