AcehXPress.com | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran tertulis untuk sinetron '7 Manusia Harimau' yang ditayangkan stasiun RCTI
Dalam situs resmi KPI, teguran tertulis itu tertuang di surat 2752/K/KPI/11/14. Isinya, program siaran pada 11 November 2014 pukul 20.43 WIB, menayangkan adegan remaja laki-laki berseragam sekolah berkelahi saling memukul dan menendang.
KPI menilai adegan itu rentan ditiru anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja.
KPI juga menemukan pelanggaran lainnya pada 8 November 2014 pukul 21.08 WIB, adegan seorang pria dewasa mencekik leher remaja pria secara eksplisit.
Kemudian pada 9 November 2014 pukul 21.16 WIB, terdapat adegan supranatural mematikan bara api dengan tangannya dan adegan santet/teluh, dua orang pria mengibaratkan wajah seorang wanita dengan buah pepaya, lalu mengiris pepaya sehingga wanita itu merasakan efeknya, bibir si wanita terluka dan mengeluarkan darah.
Lalu pada tayangan 10 November 2014 pukul 21.04 WIB, terdapat adegan seorang pria menghunuskan 2 (dua) bilah pisau ke arah leher lawannya secara eksplisit. Adegan tersebut sangat berbahaya dan mengerikan.
Sebelumnya, KPI Pusat telah mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya berisikan larangan menampilkan adegan kekerasan fisik seperti perkelahian di lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah, serta larangan memuat adegan supranatural pada semua program sinetron.
KPI Pusat meminta pihak terkait segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sinetron '7 Manusia Harimau'. "Kami akan meningkatkan sanksi jika tidak ada perbaikan dalam program tersebut." [Dream]
XP Teknologi | Bahas Teknologi
Baru
Entertainment
Muat Tayangan Berbahaya, Sinetron 7 Manusia Harimau Kena Tegur
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon