AcehXPress.com | Tujuh jamaah haji asal Kloter 7 Lombok nyaris dideportasi dari Jeddah, Arab Saudi. Mereka bahkan sempat tertahan selama satu jam di Bandara Internasional King Abdul Aziz pada Rabu 10 September yang lalu. Peristiwa itu membuat panik Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Daker Jeddah.
Menurut laman Kementerian Agama yang dikutip AcehXPress.com, ketujuh jamaah haji itu harus berurusan dengan pihak imigrasi Bandara King Abdul Aziz karena paspor mereka robek pada halaman pertama, yaitu halaman yang berisi identitas dan foto pemilik paspor.
Mereka merobek paspor saat dalam penerbangan menuju Jeddah. Saat itu mereka diminta mengumpulkan lembar D Dokumen Administrasi Penyelenggara Ibadah Haji (Dapih). Dokumen tersebut berupa lembaran berwarna kuning yang dilipat dan ada batas-batas untuk disobek. Lembar Dapih ini memang menempel di paspor jamaah.
Setelah pokok masalah diketahui, PPIH Arab Saudi Daker Jeddah bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) segera menyelesaikannya dengan pihak imigrasi setempat. Sehingga jamaah yang sempat tertahan satu jam di imigrasi segera bisa dikeluarkan.
Ketua Daker Jeddah, Ahmad Abdullah Yunus, menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi tujuh jamaah itu sudah diselesaikan. Pihak Imigrasi Arab Saudi bisa menerima semua penjelasan petugas dari Indonesia. Jamaah bisa melanjutkan perjalanan menuju kota Madinah.
Paspor yang robek ditempel kembali dengan cara disteples dan difotocopy. "Nanti urusan administrasi akan diselesaikan di Madinah, apakah dibuat surat laksana paspor atau bagaimana," kata Abdullah, sebagaimana dikutip AcehXPress.com dari laman Kementerian Agama, Sabtu 13 September 2014.
Tujuh jamaah yang telah merobek paspor tersebut adalah Ahmad Suhaili (A6748033), Husnu Mahrum Abdullah (A8748031), Marhanah Sahar Salmah (A8748032), Mariaton Menah Manui (A8367689), Muslim Anwar Seman (A8367720), Suhaili Ismail Sidik (A8748033), dan Marah Muslim Karim (A8748034).
EmoticonEmoticon