ilustrasi |
Keduanya, dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Sudah ada dua orang calon tersangka yang telah kita tetapkan, namun belum kita tahan," kata Husni Thamrin, Selasa (2/9) di Banda Aceh.
Menurut Husni, kasus tersebut terjadi pada tahun 2010 lalu. Saat itu BAA mendapatkan kucuran dana hibah bersumber dari Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Aceh sebesar Rp 1 miliar. Namun kemudian pihak BAA tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
Dalam proposal yang diajukan oleh BAA, kata Husni, dana tersebut diperuntukkan untuk pelatihan calon advokat, paralegal dan bahkan juga disebutkan untuk dipergunakan pelatihan jurnalistik.
"Hasil penyelidikan kita, dana tersebut yang dihabiskan hanya Rp 260 juta, sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan juga tidak dikembalikan pada kas daerah hingga 31 Desember 2010," terangnya.
Bahkan sisa dana tersebut senilai Rp 740 juta dipergunakan untuk membeli mobil kantor BAA dan juga biaya sewa kantor BAA. Ini tentunya menyalahi aturan penggunaan anggaran sesuai pengajuan sebelumnya. []
merdeka.com
EmoticonEmoticon