Ini 20 Persoalan Pelayanan Kesehatan di Aceh

AcehXPress.co| Sekretaris KSPI Perwakilan Daerah Aceh, Habibi Inseun SE menyebutkan, dari hasil pemantauannya di lapangan, sedikitnya ditemukan 20 persoalan pelayanan kesehatan di Aceh. beberapa diantaranya yakni pembatasan pembuatan kartu kepesertaan BPJS di daerah, maraknya praktek percaloan di Kantor Cabang BPJS dan rumah sakit serta sosialisasi BPJS yang kurang mengena dan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat ditingkat yang paling bawah (grassroot).

“Selain itu ada juga perbedaan pelayanan antara pasien umum dengan pasien program BPJS, pembatasan waktu rawat inap bagi pasien BPJS, terbatasnya kuota kamar  untuk pasien program BPJS, perbedaan tarif di rumah sakit type A, B, C, untuk penyakit-penyakit kronis, fasilitas nicu di rumah sakit type C dan D, rjukan ekslusive yang bermasalah, dan biaya ambulance ditanggung sendiri oleh pasien pada saat dirujuk ke rumah sakit lain,” jelasnya yang dituliskan Kamis (18/9/2014).

Tidak hanya itu. Pihaknya kata Habibi juga menemukan perkara lainnya. Sebut saja seperti indikasi adanya permainan dalam penetapan jenis dan merk obat oleh dokter rumah sakit yang bersifat komersial,  penyediaan alat bantu fisik pasien yang tidak ditanggung oleh BPJS, seperti kaki, tangan dan bola mata palsu, penegakan hukum/sanksi tegas untuk rumah sakit yang ‘nakal’, minimnya biaya/tarif pelayanan/kunjungan dokter dalam program BPJS, PBI untuk masyarakat yang tidak mampu di luar jamkesmas/jamkesda, pengadaan BPJS Center di tiap Kabupaten/kota yang beroperasi 24 jam.

“Begitu juga didapati staff BPJS tidak stand-by pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur, padahal orang sakit tidak pernah mengenal hari libur. Kemudian pengadaan mobil ambulance di setiap kantor cabang BPJS, adanya intervensi Menteri Kesehatan kedalam BPJS sebagai Badan Penyelenggara dan antisipasi oleh BPJS dan rumah sakit  dalam hal penyediaan kamar rawat inap kelas 2 di rumah sakit terkait kewajiban bagi perusahaan untuk mengikutsertakan atau mengalihkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan  1 Januari 2015,” pungkasnya.

Berdasarkan temuan di atas, pihaknya menilai BPJS Kesehatan telah gagal dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Salah satunya yang tercermin dari banyaknya pasien yang ditolak Rumah Sakit, obat masih harus dibayar (tidak gratis), adanya antrian yang panjang, dan beberapa hal lainnya.

Untuk itu, dirinya berharap BPJS dapat mengubah Sistem INA CBGs menjadi Free for Service.

“Kami juga mendesak pencabutan Permenkes RI Nomor  69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Ganti Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang telah gagal menjalankan tugasnya,” tegasnya. [tgj]

Related Posts


EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv