![]() |
ilustrasi |
Tiga petani itu yang berinisial R, A dan J. Mereka ditangkap di samping di perkebunan sawit di Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Sumsel, Komisaris Besar Djarot Padakova, tiga petani tersebut membakar lahan seluas 6 hektare.
"Beberapa barang bukti berupa kapal speedboat yang digunakan untuk melintas di lokasi, serta empat senjata tajam, kita amankan. Kini, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” Kata Djarot, Kamis, 18 September 2014.
Lahan yang dibakar itu, kata Djarot, adalah milik ketiga tersangka. Mereka sengaja membakar lahan untuk membuka lahan baru.
Mereka dijerat pasal 26 Undang-Undang tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. []
vivanews
EmoticonEmoticon