AcehXPress.com | Ratusan mahasiswa keperawatan di Banda Aceh menggelar aksi di Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis (25/9). Pada aksi tersebut mahasiswa yang tergabung dari beberapa kampus meminta Pemerintah Pusat segera mengesahkan Undang-undang Keperawatan.
Menurut mereka penting Undang-undang Keperawatan itu untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2015 nanti. Padahal di seluruh negara di Asia sudah memiliki Undang-undang Keperawatan kecuali Indonesia, Vietnam, Laos dan Myanmar.
Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan pihak kepolisian berlangsung tertib. Salain berorasi, mahasiswa keperawatan tersebut juga membagi-bagikan selebaran bunga pada setiap pengendara yang melintasi di kawasan itu sebagai simbul untuk mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan Undang-undang Keperawatan.
Koordinator aksi, Faidhil mengatakan Undang-Undang Keperawatan ini mengatur semua hal tentang keperawatan dan mengatur semua hal tentang pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
Selama ini, katanya, perawat belum memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga dalam menjalankan tugasnya kerap dipojokkan dan disalahkan. Padahal beban kerja perawat itu berat karena berhubungan dengan nyawa manusia.
"Selama ini jika dilakukan uji kompetensi dilakukan di bawah tanggung jawab Majelis Tinggi Kesehatan Indonesia (MTKI) bukan di bawah KOONSIL Keperawatan yang semestinya mengatur segala aturan hak-haknya keperawatan, makanya butuh UU Keperawatan," kata Faidhil.
Dia melanjutkan, dengan disahkannya UU Keperawatan segala aturan dan hak-hak keperawatan nantinya akan diatur di bawah konsil keperawatan. Ia juga mengatakan dari beberapa negara Asean hanya 4 negara belum memiliki Undang-undang Keperawatan.
"Kita Indonesia, Laos, Vietnam, Myanmar belum memiliki Undang-undang Keperawatan, padahal kita menghadapi MEA itu harus ada," tuturnya.
Elemen perawat di Indonesia telah berjuang untuk mengesahkan undang-undang sejak dicetuskan pada 1985 dan baru kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2009. "Namun sampai sekarang belum jelas pengesahannya. Oleh karena itu kami mendesak pemerintah segera sahkan undang-undang itu," ujarnya. []
merdeka
Menurut mereka penting Undang-undang Keperawatan itu untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2015 nanti. Padahal di seluruh negara di Asia sudah memiliki Undang-undang Keperawatan kecuali Indonesia, Vietnam, Laos dan Myanmar.
Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan pihak kepolisian berlangsung tertib. Salain berorasi, mahasiswa keperawatan tersebut juga membagi-bagikan selebaran bunga pada setiap pengendara yang melintasi di kawasan itu sebagai simbul untuk mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan Undang-undang Keperawatan.
Koordinator aksi, Faidhil mengatakan Undang-Undang Keperawatan ini mengatur semua hal tentang keperawatan dan mengatur semua hal tentang pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
Selama ini, katanya, perawat belum memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga dalam menjalankan tugasnya kerap dipojokkan dan disalahkan. Padahal beban kerja perawat itu berat karena berhubungan dengan nyawa manusia.
"Selama ini jika dilakukan uji kompetensi dilakukan di bawah tanggung jawab Majelis Tinggi Kesehatan Indonesia (MTKI) bukan di bawah KOONSIL Keperawatan yang semestinya mengatur segala aturan hak-haknya keperawatan, makanya butuh UU Keperawatan," kata Faidhil.
Dia melanjutkan, dengan disahkannya UU Keperawatan segala aturan dan hak-hak keperawatan nantinya akan diatur di bawah konsil keperawatan. Ia juga mengatakan dari beberapa negara Asean hanya 4 negara belum memiliki Undang-undang Keperawatan.
"Kita Indonesia, Laos, Vietnam, Myanmar belum memiliki Undang-undang Keperawatan, padahal kita menghadapi MEA itu harus ada," tuturnya.
Elemen perawat di Indonesia telah berjuang untuk mengesahkan undang-undang sejak dicetuskan pada 1985 dan baru kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2009. "Namun sampai sekarang belum jelas pengesahannya. Oleh karena itu kami mendesak pemerintah segera sahkan undang-undang itu," ujarnya. []
merdeka
EmoticonEmoticon