Mantan Sekda Aceh Tenggara Ditahan

ilustrasi
AcehXPress.coKejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara, Marthin Desky dan mantan pemegang kas kabupaten tersebut, Muhammad Yusuf terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 21,4 miliar, Selasa (16/9) sekira pukul 16.00 WIB. Kedua langsung dimasukkan dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Banda Aceh.

Sebelum dilakukan penahanan pihak Kejati Aceh terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan kedua tersangka. Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter Kejati Aceh, dr Iziddin Fadhil dalam ruang tes kesehatan Kejati Aceh.

Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Aceh, Hentoro Cahyono mengatakan, kasus tersebut merupakan limpahan perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kejati Aceh. Sebelumnya dalam rangkaian kasus yang sama, KPK telah memvonis mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Disky selama 4 tahun penjara pada tahun 2009 lalu.

Kasus ini, kata Hentoro Cahyono, bermula mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky memerintahkan untuk kas bon dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Aceh Tenggara tahun anggaran 2004-2005 seolah-olah untuk dipergunakan keperluan bantuan sosial untuk organisasi masyarakat, masjid dan juga gereja. Namun dana yang dicairkan tersebut tidak pergunakan seperti itu.

"Ini bermula ada arahan dari mantan Bupati pada mantan Sekda Marthin Desky untuk cairkan dana kas bon melalui Muhammad Yusuf pemegang kas Aceh Tenggara, lalu dana tersebut dibuat laporan fiktif oleh mereka," kata Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Aceh, Hentoro Cahyono.

Kemudian Muhammad Yusuf selaku pemegang kas Aceh Tenggara mulailah membuat proposal dan laporan serta kuitansi fiktif bersama stafnya untuk laporan pertanggungjawaban dana tersebut. Hal ini atas persetujuan baik mantan Bupati Armen Desky yang sudah divonis maupun mantan Sekda Marthin Desky yang mereka berdua saudara kandung.

"Ini tentu telah merugikan negara sebesar Rp 21,4 miliar dan kedua dijerat pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, mungkin juga mereka bisa dijerat pasal 9 tentang pemalsuan dokumen hingga merugikan keuangan negara," jelasnya.

Adapun dana yang telah dipergunakan oleh kedua tersangka adalah Marthin Desky sebesar Rp 1,3 miliar dan Muhammad Yusuf sebesar Rp 230 juta. Menurut Hentoro Cahyono, terkait adanya tersangka baru bisa dilihat dari fakta persidangan dan bila terdapat alat bukti yang kuat, Kejati Aceh akan segera menetapkan tersangka lainnya. []




merdeka

Related Posts


EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv