![]() |
Brang bukti ganja aceh 177 kg. |
Pengiriman 177 Kg ganja itu digagalkan di kawasan Jalan Medan-Binjai Km 15 Desa Sumber Melati, Sunggal, Deli Serdang, Sabtu (13/9). Dua pembawanya pun ditangkap.
Kedua kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial MZ (27), warga Dusun Simpang Kursi, Desa Gamping Alue, Aceh Utara, dan AZ (32), warga Jalan Tgk Chik Ditiro, Banda Sakti, Lhokseumawe.
"Penangkapan ini berhasil kita lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-Karo.
Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan. Mobil Avanza Silver BK 1469 JG yang dibawa AZ dan MZ pun disergap di Jalan Medan-Binjai Km 15. Benar saja, di dalam kendaraan itu ditemukan ganja dalam jumlah besar. Kedua kurir pun digelandang ke Mapolresta Medan.
AZ dan MZ mengaku diupah Rp 5 Juta untuk mengantarkan ganja itu. Keduanya mengaku sudah dua kali mengantarkan barang ilegal itu.
Rencananya ganja akan disebar di Medan hingga ke luar Provinsi Sumatera Utara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar ganja antarprovinsi ini.
Untuk upaya itu, Polresta Medan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. "Kita juga koordinasi dengan Polda Aceh," kata Nico.
Sementara itu, AZ dan MZ dikenakan Pasal 112 dan Pasal 115 UU No 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. []
merdeka
EmoticonEmoticon