![]() |
ilustrasi |
"Mereka sudah dibebaskan dan hari ini sudah berada di New Delhi, India, untuk terbang ke Jakarta dan besok langsung bertolak ke Aceh. Mereka diantar pihak KBRI di India," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek di Banda Aceh, Selasa (23/9/2014).
Kelima nelayan itu adalah Dedi Suhardi (39); Nurwan (56), warga Gampong Jawa, Banda Aceh; Muhammad Nasir (27), warga Lambiheu, Aceh Besar; Harmi (26), warga Labuhan Haji, Aceh Selatan; dan Azhari (24) Idi Rayeuk, warga Aceh Timur.
Mereka ditangkap polisi Kepulauan Andaman saat mencari hiu di perairan antara Nicobar dan Andaman yang masuk wilayah hukum India pada Agustus 2012. Pengadilan Port Blair, Andaman, menghukum kelima nelayan tradisional itu dua tahun penjara karena terbukti mencuri ikan di perairan India.
Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing 10 ribu rupee, kecuali nahkoda yakni Dedi Suhardi yang diharuskan membayar 12 ribu Rupee. "Denda itu sudah dibayar oleh Pemerintah Aceh," ujar Miftah.
Kelima nelayan tersebut dijadwalkan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu 24 September. Mereka diantar pihak KBRI dan Kementerian Kelautan Perikanan serta akan disambut keluarga bersama otoritas kelautan dan perikanan di Aceh.
Sementara itu, tiga nelayan asal Aceh Barat hingga kini masih ditahan Kepolisian Pulau Andaman karena dituduh mencuri ikan di perairan tersebut. Mereka ditangkap polisi setempat pada April 2014. Ketiga nelayan tersebut adalah terdiri dari ayah dan anak yakni Kamaruzzaman (50), Aan Anzana (23), dan Irwan Saputra (18).
Miftah menyatakan pihaknya terus meminta KBRI agar bersedia melobi Pemerintah India untuk membebaskan atau setidaknya meringankan hukuman terhadap nelayan itu. []
okezone
EmoticonEmoticon