Pemerintah Aceh Tambah Satu Hari Libur Idul Adha

Karo Humas Pemprov Aceh, Murthalamuddin
AcehXPress.coDalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1435 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menetapkan tambahan libur satu hari kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh pada Senin (6/10). 
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/715/2014 tanggal 24 September 2014 tentang penambahan libur Iduladha tahun ini. Menurut Kepala Biro Humas Setda Aceh, Murthalamuddin, penambahan masa libur Iduladha ini diberikan dengan pertimbangan Aceh merupakan daerah yang memberlakukan Syariat Islam dan penghormatan kepada adat-istiadat Aceh. 
Hanya saja, tambahan libur pada hari kerja tersebut nanti harus diganti dengan masuk kerja ketika libur tanggal merah akhir pekan. “Bagi instansi yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu, tambahan libur tersebut wajib mengganti hari kerja pada hari Sabtu 11 Oktober 2014, dengan jadwal seperti biasa,” ujar Murthalamuddin kepada wartawan, Rabu (1/10). 
Sedangkan bagi kabupaten/kota yang menerapkan pola enam hari kerja dalam seminggu wajib menambah kekurangan jam kerja sebanyak 6,25 jam atau 1 jam 4 menit setiap hari selama 6 hari kerja. 
Menyangkut alasan gubernur menambah libur satu hari setelah Iduladha 1435 H, Murthala menyebutkan, karena sesuai syariat Islam masyarakat banyak yang disibukkan dengan penyembelihan hewan kurban dan hari tasyrik berkunjung silaturahmi ke tempat saudara masing-masing. 
Menurut surat edaran gubernur tersebut, unit atau Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, diminta untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik. 
“Di samping memonitor kedisiplinan secara berkesinambungan, Gubernur Aceh juga meminta setiap pimpinan SKPA lebih meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah hari libur,” jelas Murthala. 
Bagi para PNS yang tidak hadir pada hari pertama kerja tanpa alasan yang jelas, harus dikenakanl tindakan yang tegas demi penegakan disiplin. “PNS wajib masuk kerja kembali seperti biasa pada Selasa (7/10) setelah libur Senin (6/10). Bagi pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, akan ada sanksi sesuai aturan yang ada,” sebut Murthala. []


analisa


EmoticonEmoticon