Ilustrasi |
Kabag Humas Pemkot Banda Aceh, Marwan, mengatakan, proses eksekusi digelar di halaman Masjid Agung Al Makmur Lamprit. "Akan dicambuk usai Salat Jumat dan telah mendapat hukum tetap dari Mahkamah Syariat Banda Aceh," katanya kepada wartawan, Kamis (2/10/2014).
Mahkamah sudah memutuskan keempat terpidana yang berinisial Muh (32), Rid (39), Mu (34), dan Her (34) itu melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir atau Perjudian. Mereka divonis masing-masing tujuh kali cambuk, dikurangi dua kali setelah menjalani dua bulan masa tahanan.
Dalam ketentuan Qanun Hukum Acara Jinayah, sebulan penahanan berarti dihitung sama dengan sekali cambukan. Jelang dieksekusi, keempat terpidana kini masih ditahan pihak kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Thamrin, mengatakan, eksekusi cambuk bisa ditonton untuk umum. Halaman Masjid Al Makmur sengaja dipilih sebagai area eksekusi karena lebih luas.
"Ini pengalaman dari eksekusi sebelumnya, antusias masyarakat untuk melihat cukup tinggi. Jadi, butuh masjid yang memiliki halaman luas," ujarnya.
Dua pekan lalu, 19 September 2014, Pemkot Banda Aceh juga mengeksekusi delapan penjudi dengan masing-masing lima kali cambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Atuek Pahlawan. []
Okezone
EmoticonEmoticon