![]() |
Tri Juanda |
Pembebasan ini dilakukan setelah mendapat jaminan dari anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi, M.IP. Sebelum pembebasan tersebut dilaporkan sekitar 400 mahasiwa yang berasal dari sejumlah elemen, telah berkumpul di halaman Polresta Lhokseumawe menuntut dibebaskannya Tri Juanda, Selasa pagi, 11 November 2014.
"Kami sudah berkumpul sejak jam 10 pagi tadi, alhamdulillah akhirnya pihak Polresta Lhokseumawe mau membebaskan Tri Juanda pada jam 12:45 WIB tadi," ujar salah satu anggota aksi demo "Save Tri Juanda", Firdaus Noezoela kepada ATJEHPOST.Co via telepon seluler, Selasa, 11 November 2014.
Ia mengatakan saat ini kondisi depan halaman Polresta Lhokseumawe semakin disesaki mahasiswa pasca dibebaskannya Tri Juanda. Firdaus mengaku saat ini ia beserta rekan mahasiswa lainnya yang berasal dari berbagai elemen masih menduduki halaman Polresta Lhokseumawe.
"Begitu mereka mendengar kabar Tri Juanda dibebaskan mereka langsung bergerak kemari untuk menjenguk serta melihat kondisinya sekarang," katanya.
Massa masih melakukan lobi dan negosiasi dengan pihak penyidik Polresta Lhokseumawe pasca ditetapkannya Tri Juanda sebagai tersangka pada kerusuhan lalu.
"Saat ini anggota tim kami yang diketuai Zulkarnain sedang melakukan lobi dengan pihak kepolisian, karena menurut informasi yang baru saya terima kalau status Tri Juanda tersebut masih dalam penangguhan," ujarnya.
Tri Juanda ditangkap saat pendemo merusak pagar kompleks perumahan PT Arun di Batuphat, Muara Satu, Lhokseumawe, 27 Oktober 2014. Unjuk rasa itu untuk menuntut pemerintah dan PT Pertamina merealisasikan resettlement (pemukiman baru) untuk 542 KK warga eks Blang Lancang dan Rancong, Lhokseumawe, yang digusur ketika pembangunan Kilang LNG Arun tahun 1974. [AtjehPost]
EmoticonEmoticon