Zaini Abdullah |
"Sudah ada kesepakatan agar diselesaikan dalam waktu yang tidak lama. Kami senang sekali untuk itu. Ini sudah lama ditunggu oleh masyarakat," kata Zaini.
Pengelolaan migas di wilayah Aceh, sebut Zaini, merupakan manajemen bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh. Ia juga mengakui bahwa pertemuannya dengan Wapres kemarin terkait dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Seusai rapat dengan Wapres pada Rabu, Tedjo mengatakan bahwa pemerintah pusat setuju melibatkan pemerintah Aceh untuk mengelola potensi minyak dan gas di wilayah 200 mil dari garis pantai. Hal ini dengan syarat Aceh mengubah benderanya.
Pemerintah pusat menilai bendera Aceh yang disetujui DPR Aceh pada Maret 2013 tersebut mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Terkait pernyataan Tedjo, Zaini bertemu Kalla untuk meluruskannya.
Namun Zaini membantah bahwa dalam pertemuannya dengan Kalla, ia membahas bendera Aceh. Ia melanjutkan, pembagian kewenangan pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh berdasarkan perjanjian Helsinki dan Undang-undang Pemerintahan Aceh. Ia menilai UU Pemerintahan Aceh sebagai pelengkap atas perjanjian Helsinki.
"Jadi pokoknya berlandaskan pada substansi Helsinki ditambah dengan UU Pemerintah Aceh," ujar Zaini.
Sementara menurut Tedjo, UU Pemerintahan Aceh menjadi dasar hukum yang lebih utama dibandingkan dengan perjanjian Helsinki. Kendati ada perbedaan pandangan, Zaini menyatakan bahwa Aceh berkomitmen mendukung pemerintahan Jokowi-Kalla.
"Karena ini sekarang kan Aceh berdamai di bawah NKRI," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan menyampaikan bahwa pemerintah Aceh minta ikut dilibatkan dalam mengelola migas di wilayah 200 mil perairan Aceh. Ia mengatakan, terdapat penafsiran yang berbeda antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat soal pengelolaan laut.
Dalam MoU Helsinki poin 1.3.3 terkait Bidang Ekonomi, Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh. Pemerintah Aceh menafsirkan klausul "di Sekitar Aceh" adalah wilayah sejauh 200 mil dari garis pantai, sedangkan bagi pemerintah sejauh 12 mil". [Kompas]
EmoticonEmoticon