Delapan Terpidana Maisir dan Khalwat Dicambuk


AcehXPress.coKejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Jumat (5/12) kembali mengeksekusi (aqubah) cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam, yang sudah ditetapkan bersalah oleh Mahkamah Syar’iah setempat.
Pelaksanaan cambuk berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, usai shalat Ashar, dan disaksikan seribuan lebih masyarakat yang sudah mengetahui pelaksanaan eksekusi cambuk untuk kedua kalinya di tahun 2014 ini. Dalam eksekusi cambuk itu, Pemko Langsa melalui Dinas Syariat Islam setempat menghadirkan tiga algojo.
Pelanggar syariat itu ditangkap petugas WH dan Polisi beberapa waktu lalu, dan telah mendapat ketetapan hukum Mahkamah Syar’iah, pada Jumat (5/12).
Hadir Kajari Langsa, R Miftahol Arifin SH, Asisten II Pemko, Drs Fauzi Yahay, Kadis SI Langsa, Drs Ibrahim Latif MM, Hakim Mahkamah Syariah, Azhar SH, dan Kepala BNN Langsa, AKBP Navry Yulenny, serta lainnya. [Srm]

Related Posts


EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv