![]() |
Kepala Disperindag Aceh, Safwan SE |
“Tujuannya untuk memudahkan masyarakat. Biar masyarakat tau harga barang terkini sesuai standarnya. Nah kalau ternyata pedagang menjual lebih dari standar itu, masyarakat bisa melapor ke Disperindag kabupaten/kota setempat untuk diadvokasi,” ujarnya menjawab The Globe Journal, Rabu (6/8/2014).
Saat ini, inovasi program Disperindag tersebut baru dimulai di Pasar Nasabe, Banda Aceh. Sistem harga barang berbasis online ini menampilkan sejumlah kebutuhan barang pokok beserta harga standarnya. Data barang pokok dan harganya itu terus diupdate sesuai dengan informasi terkini.
Selanjutnya dia berharap, layanan sistem informasi harga barang tersebut dapat dibangun di seluruh pasar-pasar tradisional di Aceh. Dengan demikian dia berharap akan tercipta kondisi pasar yang kondusif. [TGJ]