![]() |
Presiden terpilih, Joko Widodo dan Jaksa Agung, Basrief Arief. |
"Saya kira mengenai pemanggilan (Jokowi), penyidik akan memberikan suatu pendapat ketika pada saatnya akan dimintai keterangan," kata Basrief usai menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejagung dengan Lembaga Sandi Negara di kantornya, Jakarta, Kamis 18 September 2014.
Sebelumnya secara terpisah, Jokowi menuturkan, bahwa penahanan bekas anak buahnya itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. Bila dibutuhkan, ia akan hadir untuk memberikan keterangan.
"Kalau ada undangan (panggilan dari kejaksaan), ya saya hadir," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Jokowi, semua proses dan prosedur untuk pengadaan bus itu sudah melalui aturan yang berlaku. Bahkan, lanjutnya, Pemprov DKI menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengawasi setiap proses pengadaan.
"Tetapi kembali lagi, ini memang tergantung orang-orang yang memegang saat itu," imbuhnya.
Dari seluruh bus bermasalah itu, tidak ada satupun yang dioperasikan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Jangan ada yang ngomong sekian triliun. Itu yang dibayarkan akhirnya kira-kira Rp500-600 miliar dari total Rp3 triliun," ucapnya. []
vivanews
EmoticonEmoticon