![]() |
Pertamina |
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Kamis, mengatakan pemeriksaan saksi tersebut, karena dianggap mengetahui peminjaman kredit dari BRI Agro Cabang Pembantu Jalan S Parman.
Pemeriksaan saksi itu, menurut dia, sangat diperlukan oleh penyidik Kejati Sumut, untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina UPMS I Medan.
"Bisa saja, para tersangka kasus korupsi ini akan bertambah lebih dari tiga orang, berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan institusi hukum tersebut," ucap Chandra.
Dia mengatakan, dari jumlah 40 saksi yang telah dimintai keterangan itu, beberapa diantaranya, yakni Vivery Ujiastuti selaku Pj Kadiv Bisnis Ritel Kemitraan & Kemitraan BRI Agroniaga.
Saksi, Zuhri Anwar selaku Direktur PT Agroniaga, H Haryanto selaku Manajer Operasional & Layanan PT Agroniaga, Irwan Irnanda selaku Kepala Cabang PT BRI Agroniaga, dan Heru Sukanto selaku Dirut pada PT BRI Agroniaga.
Kemudian, saksi OK M Ridho selaku Bendahara Kopkar PT Pertamina UPMS I Medan, Sakdiah Ramadhani selaku pengawas keuangan, dan Rinaldi selaku staf Simpan Pinjam Kopkar Pertamina UPMS I Medan.
"Pemeriksaan saksi tersebut atas tiga tersangka yakni SM selaku Kacab Pembantu BRI Agro, KH selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS I Medan dan BW selaku Account Officer BRI Agro," kata Chandra.
Bahkan, jelasnya, ketiga tersangka tersebut diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
Kejati Sumut menetapkan ketiga tersangka itu, diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP.
"Dalam pengajuan kredit sebesar Rp20 miliar di Bank BRI Agroniaga, namun yang dibayarkan kepada karyawan dalam periode tahun 2012 hingga 2013 hanya sebesar Rp5,8 miliar," kata juru bicara Kejati Sumut. [ROL]
EmoticonEmoticon