AcehXPress.com | Inspektur Satu (Iptu) RP, terpaksa dicopot dari jabatannya sebagai
Kepala Satuan Reserse dan kriminal Polres Jayapura Kota, lantaran
terbukti berselingkuh dengan polwan.
RP berselingkuh dengan anggota Polwan Polres Jayapura Kota, berinisial Briptu FY. "Oh, kasus itu. Iya yang bersangkutan sudah saya copot dari kesatuannya, terhitung kemarin (Selasa, 16/9)," ungkap Kapolda Papua, Irjen Yotje Mende, Rabu (17/9/2014).
Menurut Yotje, berdasarkan penyelidikan Propam Polda Papua, RP telah terbukti melanggar kode etik Kepolisian. "Kasus ini sudah ditangani Propam Polda, dan dia (mantan Kasat reskrim) terbukti telah melanggar kode etik. Dan sudah kami copot dari jabatannya," lanjut Yotje.
Sementara itu, oknum Polwan Briptu FY dalam kasus ini, tidak dikenakai saksi berat, karena yang bersangkutan bukan pejabat di jajaran Polres Jayapura Kota melainkan hanya anggota biasa.
Meski demikian, proses penyelidikan tetap dilakukan terhadap oknum anggota Polwan tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Yotje, jabatan Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota, nantinya akan diduduki oleh Kapolsek Sorong Barat, AKP. Samuel Dominggus Tatirattu, Sik.
Mencuatnya kasus perselingkuhan antara mantan Kasat Reskrim Jayapura Kota, Iptu RP bersama oknum anggota Polwan Briptu FY terjadi pada Minggu 14 September lalu. Keduanya dipergoki oleh suami Briptu FY, saat keduanya bermesraan di dalam rumah kontrakan milik mantan kasat Reskrim tersebut.
Iptu RP adalah Kasat Reskrim termuda di wilayah jajaran Polda Papua. Dia dilantik sebagai Kasat Reskrim Polres Jayapura pada 10 Agustus 2014, sebelumnya dia sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota. []
okezone
RP berselingkuh dengan anggota Polwan Polres Jayapura Kota, berinisial Briptu FY. "Oh, kasus itu. Iya yang bersangkutan sudah saya copot dari kesatuannya, terhitung kemarin (Selasa, 16/9)," ungkap Kapolda Papua, Irjen Yotje Mende, Rabu (17/9/2014).
Menurut Yotje, berdasarkan penyelidikan Propam Polda Papua, RP telah terbukti melanggar kode etik Kepolisian. "Kasus ini sudah ditangani Propam Polda, dan dia (mantan Kasat reskrim) terbukti telah melanggar kode etik. Dan sudah kami copot dari jabatannya," lanjut Yotje.
Sementara itu, oknum Polwan Briptu FY dalam kasus ini, tidak dikenakai saksi berat, karena yang bersangkutan bukan pejabat di jajaran Polres Jayapura Kota melainkan hanya anggota biasa.
Meski demikian, proses penyelidikan tetap dilakukan terhadap oknum anggota Polwan tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Yotje, jabatan Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota, nantinya akan diduduki oleh Kapolsek Sorong Barat, AKP. Samuel Dominggus Tatirattu, Sik.
Mencuatnya kasus perselingkuhan antara mantan Kasat Reskrim Jayapura Kota, Iptu RP bersama oknum anggota Polwan Briptu FY terjadi pada Minggu 14 September lalu. Keduanya dipergoki oleh suami Briptu FY, saat keduanya bermesraan di dalam rumah kontrakan milik mantan kasat Reskrim tersebut.
Iptu RP adalah Kasat Reskrim termuda di wilayah jajaran Polda Papua. Dia dilantik sebagai Kasat Reskrim Polres Jayapura pada 10 Agustus 2014, sebelumnya dia sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota. []
okezone
EmoticonEmoticon