![]() |
ilustrasi |
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Thamrin di Banda Aceh. "Jadwal eksekusinya hari ini, dan akan dilangsungkan di Masjid Besar Peuniti di depan makam pahlawan," katanya.
Husni menerangkan, eksekusi cambuk terhadap para terpidana syariat Islam tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Dirincikannya, ketujuh terpidana cambuk adalah Faisal Amir, Musliadi, Wahyu Iqbal, Muzakir, Samsuddin, Abdul Salam dan Muhammad Hasan.
Dijelaskannya, masing-masing terpidana akan dicambuk sebanyak delapan kali dengan dikurangi masa tahan, sehingga ada yang akan dicambuk sebanyak 7 kali, dan 4 kali.
Ketujuh tersangka, terang Husni, saat ini masih ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh, dan kesemuanya di tahan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayah. Sedangkan para terpidana dihukum cambuk karena melanggar Pasal 5 juncto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian.
"Para terpidana ditahan sejak Juli 2014. Usai menjalani hukuman cambuk, para terpidana langsung dinyatakan bebas," kata Husni Thamrin.
Selain hukuman cambuk, kata dia, barang bukti berupa 52 kartu remi dirampas untuk dimusnahkan. Dan barang bukti uang tunai Rp1,54 juta juga dirampas untuk negara guna diserahkan kepada Baitul Mal.
"Kami sudah mengkoordinasikan eksekusi cambuk ini dengan berbagai pihak. Kami berharap, eksekusi hukuman cambuk ini bisa berjalan lancar," jelasnya. [wol]
Husni menerangkan, eksekusi cambuk terhadap para terpidana syariat Islam tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Dirincikannya, ketujuh terpidana cambuk adalah Faisal Amir, Musliadi, Wahyu Iqbal, Muzakir, Samsuddin, Abdul Salam dan Muhammad Hasan.
Dijelaskannya, masing-masing terpidana akan dicambuk sebanyak delapan kali dengan dikurangi masa tahan, sehingga ada yang akan dicambuk sebanyak 7 kali, dan 4 kali.
Ketujuh tersangka, terang Husni, saat ini masih ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh, dan kesemuanya di tahan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayah. Sedangkan para terpidana dihukum cambuk karena melanggar Pasal 5 juncto Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian.
"Para terpidana ditahan sejak Juli 2014. Usai menjalani hukuman cambuk, para terpidana langsung dinyatakan bebas," kata Husni Thamrin.
Selain hukuman cambuk, kata dia, barang bukti berupa 52 kartu remi dirampas untuk dimusnahkan. Dan barang bukti uang tunai Rp1,54 juta juga dirampas untuk negara guna diserahkan kepada Baitul Mal.
"Kami sudah mengkoordinasikan eksekusi cambuk ini dengan berbagai pihak. Kami berharap, eksekusi hukuman cambuk ini bisa berjalan lancar," jelasnya. [wol]
EmoticonEmoticon