Ilustrasi |
"Truk tronton itu kita amankan karena mengangkut arang bakau yang tidak sesuai dengan surat-surat (dokumen)," kata Plt Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Candra melalui telepon seluler, hari ini.
Menurut Candra, sampai saat ini pihaknya masih memeriksa intensif supir dan kernet truk tronton BK 8215 LO yang mengangkut puluhan ton arang kayu bakau. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan setempat.
"Dokumen-dokumen barang bawaan berikut supir dan kernet truknya masih kita periksa. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan," sebut Candra yang mengaku sedang berada di Banda Aceh.
Informasi diperoleh menyebutkan, penangkapan terhadap truk pengangkut arang bakau itu dilakukan setelah Polres Aceh Tamiang menerima informasi dari masyarakat.
Petugas Tipiter yang tengah berupaya menyelamatkan keberadaan arang bakau di Provinsi Aceh menghentikan truk tronton BK 8215 LO karena mengangkut barang mencurigakan.
Ketika dihentikan dan diteliti, ternyata dokumen atau nota angkutan yang disebut-sebut dikeluarkan oleh sebuah koperasi yang ditunjukkan awak truk tidak sesuai dengan jumlah berat arang yang diangkut. "Dalam nota barang bawaan beratnya cuma 16 ton, tapi ternyata yang diangkut jumlahnya 30 ton," sebut sumber. [Waspada]
EmoticonEmoticon