Haji Uma Tolak Kolom Agama KTP Dikosongkan

Sudirman
AcehXPress.coBanda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh, Sudirman, menolak keras keinginan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) dikosongkan seperti disampaikan Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya, agama merupakan identitas warga negara yang beragama dan kerketuhanan Yang Maha Esa sesuai sila pertama Pancasila yang tidak boleh seenaknya dihilangkan begitu saja.
Ia menilai, tidak mungkin kolom agama yang telah lama ada di KTP dihilangkan dengan alasan apa pun. Termasuk alasan diskriminasi bagi penganut aliran kepercayaan yang tidak diakui oleh negara.
“Saya sangat tidak setuju dan menolak penghapusan kolom agama pada KTP walau apa pun alasannya, karena itu merupakan hak warga negara yang beragama di Indonesia,” ujar Anggota Komite III DPD-RI, Sudirman kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (11/11).
Ia menyatakan, kolom agama yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu penting untuk diisikan karena merupakan identitas negara yang bertuhan. “Identitas negara dan penduduk hanya dapat terimplementasikan melalui KTP karena KTP adalah identitas negara sekaligus tercantum identitas penduduk,” katanya.
Ketuhanan dan agama secara konseptual merupakan pemahaman bahwa penduduk Indonesia bertuhan dan diwujudkan dalam bentuk agama. Secara ketatanegaraan, ketuhanan dan agama merupakan sebagai bentuk identitas. Oleh sebab itu, penduduk sebagai salah satu unsur negara mutlak menunjukkan identitas ketuhanan dengan wujud agama.
“Indonesia bukan negara atheis, karenanya agama adalah identitas negara dan identitas penduduk. Karenanya, mengisi keterangan agama pada KTP adalah suatu kemutlakan. Mengisi kolom agama di KTP itu sebagai salah satu pembeda dengan negara lainnya di dunia ini, seperti negara-negara barat,” jelas Anggota DPD yang akrab disapa Haji Uma ini.
Dikatakannya, pengaturan agama dalam UUD 1945 tercantum pada pasal 29 ayat 1, dimana negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sedang ayat 2 berbunyi negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Harus Diatur UU
Sedangkan terkait tidak adanya pengakuan negara terhadap agama di luar enam agama yang sudah diakui negara (Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu), menurut Sudirman, hal itu harus diatur dalam Undang-undang baru untuk mengakomodir agama mereka seperti kepercayaan, bukan dengan mengosongkan kolom agama di KTP.
“Untuk memasukkan agama baru di luar enam agama yang sudah ada, maka harus dengan UU. Kalau mau tambah agama harus dengan aturan UU, tidak boleh serta merta mengosongkan kolom agama di KTP,” terangnya
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menjelaskan, untuk menjawab permasalahan agama yang belum diakui negara, sebenarnya telah jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu dengan mengosongkan kolom agama bagi penganut keyakinan di luar enam agama yang diakui tersebut.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh juga menolak pengosongan kolom agama pada KTP. “Ini bukan persoalan sepele, justru akan berdampak serius terhadap umat beragama, khususnya umat Islam,” kata Sekum IMM Aceh, Andika Ichsan.
Menurutnya, secara resmi agama yang terdaftar di Indonesia ada enam, yakni Islam, Kristen Protestan, Khatolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. “Justru kebijakan tersebut bertentangan dengan Pancasila,” kata Andika.
Menurutnya, agama jugalah yang banyak mengatur bagaimana cara hidup seseorang, mulai dari awal berkehidupan sampai akhir kehidupan di dunia, sehingga dapat beradaptasi di lingkungan sosial.
“Apa jadinya bila yang tak beragama masuk dalam lingkaran masyarakat Indonesia. Persoalan ini juga akan berdampak secara kolektif terhadap kondisi sosial, politik, ekonomi dan budaya. Jangan samakan negara barat dengan negara kita, kita punya kultur yang berbeda,” katanya. [Analisa]

Related Posts


EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv