Ilustrasi |
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Zulkifli, mengatakan, dua pelaku kasus pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap berinisial AT (22) dan M (37). Keduanya ditangkap setelah polisi terlebih dahulu menangkap tersangka lain beberapa hari lalu.
"Saat kita tangkap mereka sedang memakai sabu di rumah milik A," kata Zulkifli kepada wartawan, Jumat (21/11/2014).
Kedua tersangka ditangkap pukul 23.30 WIB Kamis (20/11/2014) oleh anggota Satreskrim Polresta Banda Aceh. Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga paket sabu, satu paket alat hisap sabu, dan uang Rp 1.8 juta.
Hingga saat ini, kata Kapolresta, pihaknya sudah mengamankan tujuh orang tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan semuanya yaitu lima unit sepeda motor, kunci T dan tiga paket sabu serta alat hisap.
"Tersangka AT yang ditangkap tadi malam itu selain sebagai penampung motor curian juga sebagai pengedar sabu," jelasnya.
Sementara di lokasi terpisah, polisi juga berhasil menangkap satu orang tersangka kasus pencurian di kawasan Banda Aceh. Tersangka dibekuk oleh anggota Polsek Lueng Bata, Banda Aceh sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi.
"Tersangka kita tangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya," ungkap Zulkifli.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor. Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lueng Bata Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. [Detik]
EmoticonEmoticon