Sekda Lhokseumawe Jadi Tahanan Kota

Ilustrasi
AcehXPress.co|  Banda Aceh - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, DY, sejak Jumat (21/11) ditetapkan menjadi tahanan kota oleh tim penyi­dik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Yayasan Cakradonya Lhokseumawe yang bersumber dari APBA 2010 sebesar Rp1 miliar itu akan menjalani status tahanan kota selama 20 hari ke depan.
Status tahanan kota juga diberlakukan untuk anak dan adik DY, yakni RM dan AN. Ketiganya merupakan pengu­rus dan pendiri Yayasan Cakradonya Lhokseumawe, yang ikut terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang sama. Sejak Kamis (20/11) siang hingga malam, ketiganya menjalani pemeriksaan di Kejari Lhokseumawe.
“Ketiga tersangka dana hibah Yayasan Cakradonya tersebut ditahan dengan status tahanan kota selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH, Sabtu (22/11).
Amir Hamzah menyebutkan, pihaknya juga menerima surat permintaan penangguhan penahanan terhadap DY dari Walikota Lhokseumawe, Suadi Yahya. Dalam surat itu disebut­kan, ke­hadiran Sekda Kota Lhokseumawe dalam pembahasan ang­garan sangat dibutuhkan. Namun demikian, ujar Amir, penang­guhan tak bisa dikabulkan. “Tetap kita tahan dengan status ta­hanan kota,” ulangnya.
Dengan menjadi tahanan kota tambah Amir, status DY, AN dan RM tidak ditahan secara fisik dalam sel manapun, dan ini beda dengan tahanan rutan atau tahanan rumah. Mereka bertiga bisa melakukan rutinitas atau kedinasan di wilayah Kota Lhok­seumawe. Namun, bila mereka mendesak keluar kota, harus terlebih dahulu melapor dan mendapat izin dari kejaksa­an.
Dinilai Kooperatif
Sedangkan pertimbangan tahanan kota, mereka dinilai masih kooperatif dengan penyidik. Kemudian, selama proses penyi­dikan kerugian negara Rp 1 miliar telah dikembalikan oleh ter­sang­ka.
Hal tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah mempertimbangkan berbagai aspek, baik segi hukum maupun sosial kemasyarakatan.
Amir menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersang­ka lain dalam kasus ini. Baik itu terungkap dalam masa penyi­dikan di jaksa atau persidangan nanti di pengadilan.
Dia menambahkan, setelah melalui proses penyidikan akhir­nya tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi bantuan dana hibah pada Ya­yasan Cakradonya Lhokseumawe dengan tersangka DY dan kawan-kawan. Tim penyidik telah berpendapat bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk di­tingkatkan ke tahap penuntutan di mana telah diterbitkan P-21 tertanggal 18 November 2014 oleh jaksa peneliti.
Selanjutnya, berkas tersebut pada Kamis (20/11) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh agar mendapatkan kepastian hukum.
Saat pelimpahan perkara dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum para tersangka datang ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan didampingi penasehat hukum, Muzakir, SH untuk dilakukan pemeriksaan dan serah terima tanggung­jawab tersangka dan barang bukti.
Siap Menyidangkan
Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis SH mengatakan siap melimpahkan dan menyidangkan perkara tersangka DY dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan telah membentuk Tim Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, DYi, RM dan AN, dite­tapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah untuk Yayasan Cakradonya Lhokseumawe. Kejati Aceh telah menyi­dik kasus ini sejak akhir tahun lalu.
Kronologis kejadian perkara ini, Yayasan Cakradonya di bawah pengelolaan DY, dengan Ketua RM dan Sekretaris AN, mendapatkan kucuran dana hibah dari Pemerintah Aceh pada 2010 melalui Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setdaprov Aceh sebesar Rp1 miliar.
Dana ini diberikan berdasarkan tujuan pemanfaatan untuk pembersihan lahan oleh Yayasan Cakradonya. Namun setelah cair, dana ini tidak digunakan seperti tujuan tersebut. Uang itu saat ini telah dikembalikan, dan dititip di BRI. Namun, pengem­balian uang negara, tidak menghilangkan tindak pidana korupsi. [Analisa]


EmoticonEmoticon