Simpan sabu di motor, JK ditangkap polisi

ilustrasi
AcehXPress.coSeorang warga Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, inisial JK (42) ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso Seregar SIK kepada wartawan, Senin (8/12), mengatakan penangkapan terhadap JK berdasarkan informasi dari masyarakat yang belakangan mencurigainya bahwa diduga akan terjadi transaksi sabu-sabu di tempat cucian tersebut.

"Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, didapatkan seorang laki-laki yang saat itu akan mengantarkan tiga paket sabu-sabu," kata Hicca.

JK ditangkap di salah satu pencucian mobil, di Jalan Soekarno-Hatta, dari tangannya, polisi mendapatkan tiga paket sabu-sabu atau sebanyak 6,57 gram. Sabu itu ditemukan di dalam dasbor bawah stang sepeda motor Mio yang dikendarai tersangka pelaku.

"Akibat perbuatannya, JK dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun," pungkas Hicca. [Mrd]


EmoticonEmoticon