![]() |
ilustrasi |
Pemerintah telah menyipkan dua rumusan RUU
pilkada, yakni versi pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat dan
versi kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Di dua versi rumusan itu, dinyatakan bahwa
Aceh juga terikat dengan aturan pelaksanaan pilkada terbaru itu. Baik
jika nantinya RUU yang disahkan menjadi UU mengatur pilkada langsung,
maupun jika pilkada oleh DPRD.
Di pasal 65 RUU versi pilkada oleh DPRD dinyatakan, "Ketentuan
dalam UU ini berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan
bupati/walikota di Provinsi Aceh, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi DI
Yogyakarta, Papua, Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam
undang-undang tersendiri".
Bunyi kalimat tersebut juga ada di pasal
188 RUU pilkada versi pilkada dilakukan langsung oleh rakyat. Kalimatnya
di pasal tersebut sama persis.
“Hal itu cukup kuat bagi Aceh untuk tetap melangsungkan Pilkada langsung, yang memberikan kedaulatan penuh di tangan rakyat. Saya berharap Pemerintah Pusat tidak setengah hati dalam mengimplementasikan semua hal yang terkandung di MoU Helsinki dan UUPA," tuturnya. []
jpnn
EmoticonEmoticon