![]() |
Mami Dewi Ditangkap Polisi |
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, meski mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis esek-eseknya, tersangka sudah memiliki 20 anak buah dan memiliki pelanggan yang cukup bervariasi, mulai dari pengusaha, pejabat dan lain sebagainya.
"Pelanggannya cukup bervariasi. Kita masih mengembangkan jaringan tersangka ini. Untuk penyidikan sementara, pelanggan tersangka ini tidak hanya di Kota Surabaya, melainkan juga di luar kota," terang Sumaryono, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/9).
Sumaryono juga menyebut, dalam menjalankan bisnisnya, tersangka memasarkan anak buahnya via online, khususnya melalui BlackBerry Messenger (BBM). "Untuk sekali booking, tersangka membandrol anak buahnya antara Rp 1,5 hingga 3 juta," katanya.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 506 KUHP. []
merdeka
EmoticonEmoticon