Polisi bongkar jaringan pengedar sabu-sabu di Lapas Kajhu

Ilustrasi
AcehXPress.co|  Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh membongkar jaringan pengedar narkoba yang beroperasi antar Lapas di Aceh setelah berhasil meringkus dua mahasiswa pengedar dan pengguna berinisial KD (19) asal Banda Aceh dan TP (19) asal Medan.
Keduanya ditangkap pada 29 Agustus 2014 pukul 14.30 WIB di Jalan Chik Tiro, Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Bersama mereka petugas menyita barang bukti berupa satu kaca pirex sisa sabu-sabu, satu botol air mineral yang dijadikan alat pengisap, satu bungkus kecil paket sabu-sabu, tiga potong pipet, satu korek warna biru dan satu gunting.

"Semua barang bukti tersebut disita oleh petugas," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli, Rabu (17/9) dalam konferensi pers yang digelar dalam ruang kerjanya.

Hasil pengembangan dan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial BFA (26) yang kemudian diringkus oleh polisi 30 menit kemudian pada hari sama di Lr Buntu Desa Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, dengan alat bukti yang disita satu kotak plastik bening berisi kaet sabu-sabu.

Kemudian hasil pemeriksaan BFA petugas kembali menangkap tersangka lainnya pada hari sama sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Sultan Mansur, Peuniti, Banda Aceh berinisial MR (27). Bersama tersangka MR berhasil disita barang bukti 3 bungkus paket sabu-sabu.

Baru kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tersangka MR mengaku barang haram tersebut didapatkan dari pengedar narkoba yang sedang mendekam dalam Rutan Kelas II A, Khaju, Banda Aceh. Lalu anggota reserse narkoba Polresta Banda Aceh langsung menuju Rutan tersebut dan berhasil menangkap 3 tersangka berinisial SS (32), RI (27) dan IF (27) pada pukul 19.30 WIB.

"Ketiganya yang ditangkap dalam Rutan warga Aceh dan Napi narkoba yang mendekam dalam Rutan tersebut, dan ketiga tersangka tetap kita titipkan dalam Rutan tersebut, karena Rutan di Polresta Banda Aceh terbatas," ujar Kombes Pol Zulkifli.

Kemudian, lanjutnya, hasil pengembangan dari tersangka IF dan rekannya yang ditangkap dalam Rutan Khaju terungkap bahwa narkoba sabu-sabu tersebut diperoleh dari pengedar narkoba yang masih mendekam dalam salah satu Lapas di Medan.

"Jadi IF itu dapat barang itu dari Napi yang mendekam dalam Lapas yang ada di Medan, tapi tidak perlu saya sebutkan Lapas mana, karena ini masih pengembangan," terang Zulkifli.

Adapun pengedaran yang dikontrol lewat balik jeruji besi baik yang dari Medan dan Kajhu. Kombes Pol Zulkifli menyebutkan mereka menggunakan kurir di luar untuk menghubungkan dengan konsumen. "Lalu kita juga berhasil menangkap kurir di luar yaitu berinisial T dan J keduanya warga Sigli," ujarnya.

Kendati demikian, Kombes Pol Zulkifli belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan petugas Rutan karena belum ada bukti. Kendati demikian polisi akan mengusut bila memang ada keterlibatan petugas Lapas nantinya. []



Merdeka

Related Posts


EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv