AcehXPress.com | Banda Aceh - Aparat Kepolisian Resort Kota Banda Aceh berhasil membekuk seorang pengedar sabu di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 paket sabu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli, mengatakan, penangkapan pengedar barang haram tersebut dilakukan pada 16 September kemarin setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pelaku pemakai narkoba di sebuah kios di Aceh Besar. Setelah menggeledah kios, polisi menemukan satu bungkusan plastik warna bening yang diduga sebagai sabu.
Berdasarkan pengakuan tersangka berinisial AS (40), polisi melanjutkan pemeriksaan toko. Polisi berhasil mengamankan 15 bungkusan plastik yang diduga sabu. Barang haram tersebut dibalut dengan kertas warna putih dan dimasukkan ke dalam plastik warna bening.
"Polisi melakukan pengembangan dan memeriksa rumah tersangka," kata Zulkifli kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (17/9/2014).
Usai dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan 11 bungkusan plastik yang berisi sabu. Tersangka yang berprofesi sebagai pedagang baju ini dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 27 paket sabu dengan harga bervariasi, sebuah celana, uang tunai sejumlah Rp 784 ribu, satu unit telepon genggam, dan satu unit Hp jenis Blackberry.
"Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres," ungkapnya.
XP Teknologi | Bahas Teknologi
Banda Aceh
Baru
Kriminal
Simpan 27 Paket Sabu,Pedagang Baju Diamankan di Banda Aceh
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon