ilustrasi |
AcehXPress.com | Sebanyak enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh kabur setelah menyerang petugas pada Selasa malam, 2 September 2014. Dua di antaranya berhasil ditangkap kembali.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh Muji Raharjo D.S. mengatakan narapidana tersebut lari setelah magrib. "Mereka menyerang petugas. Dua sipir luka-luka karena dipukuli," ujarnya, Rabu, 3 Agustus 2014.
Menurut Muji, mereka kabur dari pintu depan. Saat kejadian, ada tujuh sipir yang bertugas. Akan tetapi, mereka berpencar karena baru saja melaksanakan salat magrib. Dua napi berhasil ditangkap kembali sesaat kemudian dan dikembalikan ke penjara.
Empat lainnya berhasil melarikan diri. "Kami telah berkoordinasi dengan polisi dan TNI untuk memburu mereka," kata Muji.
Kepala LP Banda Aceh M. Sutan mengatakan tiga dari empat narapidana yang kini buron adalah mantan anggota TNI yang terlibat kasus narkoba dan pembunuhan. Mereka adalah Zulham E. dengan 5 tahun hukuman, Ade Fahrizal 10 tahun hukuman, dan M. Tohir dengan 13 tahun hukuman.
Adapun satu orang lagi adalah sipil bernama Muzakir dengan hukuman 18 tahun karena terkait dengan kasus narkoba. []
Menurut Muji, mereka kabur dari pintu depan. Saat kejadian, ada tujuh sipir yang bertugas. Akan tetapi, mereka berpencar karena baru saja melaksanakan salat magrib. Dua napi berhasil ditangkap kembali sesaat kemudian dan dikembalikan ke penjara.
Empat lainnya berhasil melarikan diri. "Kami telah berkoordinasi dengan polisi dan TNI untuk memburu mereka," kata Muji.
Kepala LP Banda Aceh M. Sutan mengatakan tiga dari empat narapidana yang kini buron adalah mantan anggota TNI yang terlibat kasus narkoba dan pembunuhan. Mereka adalah Zulham E. dengan 5 tahun hukuman, Ade Fahrizal 10 tahun hukuman, dan M. Tohir dengan 13 tahun hukuman.
Adapun satu orang lagi adalah sipil bernama Muzakir dengan hukuman 18 tahun karena terkait dengan kasus narkoba. []
tempo
EmoticonEmoticon