Bawa Ganja, Nenek 70 Tahun Asal Aceh Ditangkap Polisi

Ilustrasi
 AcehXPress.co|  Medan - Suminah, nenek 70 tahun asal Desa Rawerutung, Kecamatan Lawebulan, Kutacane, Aceh Tenggara diringkus Polres Asahan karena kedapatan menyelundupkan ganja 10 kilogram. Pelaku mengaku mendapat upah Rp 2 juta bila berhasil menyelesaikan misi tersebut.
Penangkapan itu dilakukan polisi dalam sebuah razia di jalur lintas Simpangkawat, Kabupaten Asahan pada Jumat (5/9) malam. Sebelumnya polisi sudah mendapat informasi kalau di dalam sebuah bus dari Aceh terdapat seorang penyelundup ganja.
"Tapi tak mengira pelakunya wanita yang sudah berumur. Makanya sempat terkejut juga," kata Kapolres Asahan AKBP Yulmar Tri Himawan, Rabu (10/9/2014) sore.
Polisi yang menggeledah seluruh barang penumpang akhirnya menemukan ganja sebanyak 10 bal. Masing-masing bal disebutnya berisisatu kilogram ganja. Suminah, selaku pemilik tas itu pun tak berkutik diboyong ke kantor polisi sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Suminah membantah terlibat peredaran ganja. Ia meyakini petugas kalau dirinya tidak tahu tas yang dibawanya berisi ganja. Kepada penyidik, nenek 12 cucu ini mengatakan hanya menjalankan suruhan seseorang untuk mengantar tas itu ke Kisaran dengan imbalan Rp 2 juta.
"Pengakuannya dia membantah terlibat peredaran ganja. Karena dia disuruh seseorang, dan katanya tidak pernah membuka tas itu," kata mantan Kapolres Langkat ini.
Dalam kasus ini polisi menduga ada kesengajaan sindikat besar peredaran ganja memanfaatkan wanita tua sebagai kurir. Karena sepintas polisi tidak akan curiga mengingat faktor usia yang sudah renta.
Polres Asahan saat ini masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengejar pemilik ganja itu. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [Serambinews]

Related Posts


EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv