![]() |
ilustrasi |
Pasangan remaja yang diamankan tersebut berinisial F (20) asal Aceh Utara dan perempuan berinisial S (19) asal Medan. Mereka diamankan warga sekitar pukul 00.00 WIB Selasa (9/9/2014) dinihari tadi. Berselang sejam kemudian, keduanya diserahkan ke polisi Syariat Banda Aceh.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan, pasangan remaja ini diamankan warga setelah mereka melihat F sering tidur di kamar kos S. Karena warga tidak menginginkan desa mereka ternoda, akhirnya dinihari tadi mereka menggerebak pasangan tersebut.
"Setelah diamankan baru pukul 1.30 WIB diserahkan ke WH," kata Evendi, Selasa (9/9/2014).
Saat digerebek warga, keduanya sedang duduk-duduk di kamar. Sehari sebelumnya, warga melihat F masuk ke kos S malam dan baru keluar pagi hari.
Saat ini kedunya masih diperiksa di kantor polisi Syariat Banda Aceh. Menurut Evendi, pasangan remaja ini melanggar qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (perbuatan mesum) dengan ancaman hukuman cambuk.
"Hukumannya cambuk, tapi saat ini masih kita periksa," ungkap Evendi. []
detik
EmoticonEmoticon