Aceh Belum Sepakat Soal Bagi Hasil "Offshore" dengan Pemerintah Pusat

AcehXPress.coRancangan peraturan pemerintah soal minyak dan gas bumi (RPP migas), yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, masih terkendala bagi hasil pengelolaan lepas pantai (offshore).

"Cuma bagi hasil yang belum ada kesepakatan. Kalau offshore, kita minta 70 persen untuk Aceh, dan 30 persen untuk pemerintah pusat," kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat ditemui di Kantor Sofyan Djalil, Selasa (25/11/2014).

Namun, pembahasan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil pada sore ini menunjukkan perkembangan. Pemerintah daerah Aceh telah bersepakat perihal pengelolaan bersama atau join management wilayah offshore, antara 12 mil dan 200 mil.

Selain RPP migas, pertemuan sore ini juga membahas soal RPP pertanahan. Zaini mengatakan, keputusan terhadap RPP pertanahan sudah hampir ada, dan tinggal menunggu kesepakatan dari tim teknis. Dia berharap, hasil kesepatakan tim teknis bisa segera dikeluarkan sebelum 26 Desember 2014. 

Sebelumnya, seperti dilansir Antara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, pihaknya sedang menyusun formulasi terkait kewenangan sumber daya alam di laut teritorial sekitar Aceh. 

"Kami sedang menyusun formulasi, bentuk kewenangan batas teritorial laut yang di atas 12 mil itu seperti apa. Kalau batas 12 mil, itu ada di undang-undang dan sama (peraturannya) dengan batas-batas laut provinsi lain," kata Djohermansyah. [Kompas]


EmoticonEmoticon