Pemerintah Diminta Cabut Perda Qanun Khalwat di Aceh

Ilustrasi
AcehXPress.coJakarta: Peraturan Daerah (Perda) Qanun Khalwat (mesum) diterapkan di Provinsi Aceh, dianggap melanggar Hak Asasi Manusia dan tidak memberikan keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual. Pasalnya, perempuan yang menjadi korban ikut dihukum cambuk.

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, mendesak pemerintah, terutama Aceh untuk segera mencabut Perda Qanun tersebut.

“Karena pelaksanaan Qanun tersebut tidak memberikan keadilan bagi perempuan korban dan menyengsarakan perempuan korban kekerasan,” kata Direktur LBH APIK, Ratna Batara Munti saat berdiskusi di Bakoel Koffie Cikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).

Selama ini, korban kekerasan seksual masih mendapat kendala dalam mencari keadilan. Di Aceh sendiri, korban kekerasan seksual malah mendapatkan hukuman karena adanya Qanun Khalwat yang menciptakan perempuan terviktimisasi.

Fenomena ini merupakan salah satu bentuk adanya otonomi daerah yang salah kaprah. Seharunya pemerintah menjamin keadilan warga negara di mata hukum, termasuk hukum terkait perkosaan. Dalam konsep Perda Qanun di Aceh jelas perempuan dirugikan, karena segala keterangan dirinya menjadi korban tidak berlaku.

“Ini juga menjadi catatan pemerintah sekarang, supaya ada kebijakan untuk korban yang berlaku semuanya. Atas persamaan di muka hukum, pemerintah bisa menjamin dari otonomi daerah yang diskriminatif,” ujar Ratna. [Metrotvnews]


EmoticonEmoticon