DPR Minta Keberadaan SKK Migas Dikaji Ulang

Konpers SKK Migas.
AcehXPress.coKetua Komisi Energi DPR Kardaya Warnika mengatakan, keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih perlu dikaji lagi. Sebabnya, berdasarkan institusi tersebut hanya bersifat sementara.

Bahkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan agar pemerintah membuat tim untuk mengkaji format SKK Migas. "Katanya sementara, tapi kok sampai sekarang belum masih ada," ujarnya di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (15/11).

Sementara pada kesempatan sama Mantan Komisaris PT Pertamina Roes Aryawijaya mengatakan, selama ini SKK Migas tidak menjalankan perannya dengan baik. Perannya dinilai tak sesuai dengan apa yang dicetuskan saat pertama berdiri. "Bukan ikut-ikutan sebagai pelaku, apalagi sampai menentukan harga LNG," jelas dia.

Setelah mencopot Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Edy Hermantoro, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Sudirman Said berencana untuk mengangkat Kepala SKK Migas yang baru dalam waktu dua pekan ke depan.

Roes yang mengklaim sebagai salah satu pencetus undang-undang Migas ini menilai kinerja SKK saat ini sudah jauh dari tugas pokoknya. Salah satu tugas pokok SKK menurut Roes adalah mewakili pemerintah untuk menandatangani kontrak. [merdeka]

Related Posts


EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv