![]() |
Ilyas A.Hamid |
Kali ini, Ilyas Pase menjadi tersangka korupsi pinjaman daerah untuk Pemkab Aceh Utara pada Bank Aceh Cabang Lhokseumawe senilai Rp 7,5 miliar yang disinyalir telah disalahgunakan. Sebelumnya, Kejati Aceh juga telah menetapkan mantan Kabag Ekonomi Pemkab Aceh Utara, Drs.Melodi Taher sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Tarmizi, SH didampingi Kasi Penkum/Humas Amir Hamzah, SH kepada wartawan, Rabu (5/11) sore membenarkan penetapan status tersangka untuk mantan Bupati Aceh Utara periode 2007-2012 tersebut.
“Setelah melalui ekspose dengan tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dan tim satsus tindak pidana korupsi Kajati Aceh, akhirnya Kajati didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus meningkatkan kasus pinjaman kas bon Kabupaten Aceh Utara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan serta menetapkan seorang tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yaitu Ilyas A Hamid,” ujar Amir Hamzah.
Penyidikan kasus ini tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : PRINT-15/N.1/Fd.1/10/2014 tanggal 29 oktober 2014. Untuk selanjutnya kasus ini dapat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut.
Penetapan Ilyas A Hamid sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-1010/N.1/F.d.1/10/2014 tanggal 23 Oktober 2014. Disebutkan, yang bersangkutan dalam kasus tersebut telah memerintahkan dan mengarahkan Drs.Melodi Taher (berkas terpisah) yang saat itu menjabat selaku Kepala Bagian Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara.
Atas perintah dan persetujuan tersangka yang saat itu menjabat Bupati Aceh Utara, pada 15 Oktober 2009 telah mengajukan pinjaman daerah atas nama Pemkab Aceh Utara sebesar Rp 7,5 miliar ke Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe.
Hasil pencairan uang pinjaman tersebut tidak masuk ke rekening kas umum daerah, tetapi dimasukkan ke rekening kredit Nomor 04015901337 dan rekening giri 030 01.02.590056-6 atas nama Kabag Ekonomi dan Investasi. Specimen ditandatangani oleh Drs.Melodi Taher sendiri atas perintah tersangka Ilyas A Hamid.
Uang tersebut atas perintah tersangka dibagikan kepada orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan maksud pinjaman daerah tersebut serta untuk kepentingan Melodi M Taher, sehingga telah menyebabkan kerugian negara cq Pemkab Aceh Utara sebesar Rp 7,5 miliar sebagaimana LHA BPKP Perwakilan Provinsi Aceh Nomor. SR-1121/PW01/05/2014 tanggal 2 Juni 2014.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Limpahkan
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh juga telah melimpahkan berkas Melodi Taher ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Mantan Kepala Bagian Ekonomi dan Investasi Aceh Utara itu, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pinjaman jangka pendek dana Pemkab Aceh Utara tahun 2009.
“Berkas tersangka Melodi Taher dilimpahkan tim JPU ke Pengadilan Tipikor pada Rabu 29 Oktober 2014. Secara administrasi sudah diterima pengadilan dan tinggal menunggu jadwal sidang saja,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Amir Hamzah, SH.
Mantan Kabag Ekonomi Aceh Utara, Melodi Taher adalah salah satu yang ikut dalam peminjaman dana Aceh Utara senilai Rp 7,5 miliar di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe tahun 2009. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Aceh pada 27 Maret 2014 dan dilakukan penahanan pada 18 Juni 2014.
Kasus ini terjadi di tahun 2009 atau masa Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid. Waktu itu, Pemkab setempat meminjam anggaran Aceh Utara di Bank Aceh Cabang Lhokseumawe senilai Rp 7, 5 miliar dengan alasan untuk membangun berbagai infrastruktur. Terakhir diketahui dana ini dibagi-bagi oleh para pejabat penting di sana.
Pengusulan pinjaman melalui Kabag Ekonomi dan Investasi Aceh Utara yang saat itu dijabat Melodi Taher. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe ini yang kala itu dipimpin Effendi Burhanuddin mencairkannya. Pinjaman senilai Rp 7,5 miliar ini terungkap ke publik setelah terjadi kredit macet di bank tersebut.
Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah menyeret mantan Kepala Cabang Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, Effendi Burhanuddin ke pengadilan dan sudah divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 13 Maret 2013. [Analisa]
EmoticonEmoticon