AcehXPress.com | Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Kamil Razak, mengatakan pihaknya belum memutuskan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Arsyad, tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook-nya.
"Belum ada keputusan. Masih dipertimbangkan," ujar Kamil di kantornya, Jumat malam, 31 Oktober 2014. Menurut Kamil, surat pengajuan penangguhan permohonan dari pengacara Arsyad baru diajukan Jumat sore. Karena itu, Kamil mengatakan tim penyidik memerlukan waktu dulu untuk mempelajarinya.
Apalagi, ujar Kamil, secara administrasi berkas penangguhan penahanan belum lengkap. Menurut dia, tersangka belum memberi pernyataan kewajiban untuk bersedia wajib lapor dan tidak melarikan diri. "Nanti dilihat. Penyidik yakin atau tidak setelah ditangguhkan untuk tidak melarikan diri."
Kamil menjelaksan, permohonan penangguhan penahanan sudah diatur dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP, yakni penahanan boleh diajukan tersangka atau terdakwa dan keluarga atau pengacara. Itupun dengan jaminan bahwa tersangka tidak melarikan diri dan bersedia wajib lapor 2 kali dalam sepekan. "Lapor setiap Senin dan Kamis," ujarnya.
Lantaran itu, Kamil mengatakan pihaknya akan memutuskan pertimbangan penangguhan penahanan tersebut pada Senin, 3 November 2014. "Senin, Insya Allah," katanya. Menurut dia, bila penyidik yakin dengan penangguhan penahanan, bekas diteruskan ke dirinya dan diajukan ke Kepala Bareskrim. [tempo]
"Belum ada keputusan. Masih dipertimbangkan," ujar Kamil di kantornya, Jumat malam, 31 Oktober 2014. Menurut Kamil, surat pengajuan penangguhan permohonan dari pengacara Arsyad baru diajukan Jumat sore. Karena itu, Kamil mengatakan tim penyidik memerlukan waktu dulu untuk mempelajarinya.
Apalagi, ujar Kamil, secara administrasi berkas penangguhan penahanan belum lengkap. Menurut dia, tersangka belum memberi pernyataan kewajiban untuk bersedia wajib lapor dan tidak melarikan diri. "Nanti dilihat. Penyidik yakin atau tidak setelah ditangguhkan untuk tidak melarikan diri."
Kamil menjelaksan, permohonan penangguhan penahanan sudah diatur dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP, yakni penahanan boleh diajukan tersangka atau terdakwa dan keluarga atau pengacara. Itupun dengan jaminan bahwa tersangka tidak melarikan diri dan bersedia wajib lapor 2 kali dalam sepekan. "Lapor setiap Senin dan Kamis," ujarnya.
Lantaran itu, Kamil mengatakan pihaknya akan memutuskan pertimbangan penangguhan penahanan tersebut pada Senin, 3 November 2014. "Senin, Insya Allah," katanya. Menurut dia, bila penyidik yakin dengan penangguhan penahanan, bekas diteruskan ke dirinya dan diajukan ke Kepala Bareskrim. [tempo]
EmoticonEmoticon