ACEHXPress.com | Polres Bireuen saat ini sedang membidik dua pejabat penting di kabupaten setempat karena diduga terlibat penggelapan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen. Kedua pejabat itu kini masih dalam proses penyidikan polisi untuk ditingkatkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bireueun AKP Syamsul, mengatakan polisi sudah mengantongi bukti-bukti keterlibatan keduanya. Namun dia mengaku untuk menetapkan menjadi tersangka sedang menunggu proses audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
"Pengusutan dan penyidikan kasus penyimpangan anggaran Pemkab Bireuen yang melibatkan sejumlah pejabat masih terus dilakukan. Pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai," ujar AKP Syamsul, Selasa (18/11).
Untuk menetapkan tersangka, dia melanjutkan, Polres Bireuen juga harus melaporkan perkara ini pada Polda Aceh.
"Setelah Polda Aceh menyetujui lanjutan proses hukum, penyidik Polres Bireuen masih harus menunggu hasil audit investigasi oleh BPKP untuk mengetahui jumlah kerugian negara di masing-masing kasus," katanya.
Dua kasus yang melibatkan pejabat Pemkab Bireuen adalah kasus penggelapan Rp 730 juta dana honor 1.218 petugas Siaga Bencana Gampong (Sibag) di 609 desa pada 2013.
Kemudian kasus ganti rugi tanah fiktif untuk pembangunan SMPN 2 Pandrah di Desa Bantayan, Kecamatan Pandrah, Bireuen. Ini juga diduga merugikan keuangan daerah Rp 235 juta melibatkan sejumlah pejabat dan pihak ke tiga.
Untuk proses lanjut penyidikan guna menetapkan menjadi tersangka. Kepolisian menolak menyebut identitas dua pejabat di Pemkab Bireuen tersebut dan baru akan mengumumkannya setelah penetapan tersangka dalam waktu dekat. [merdeka]
Kasat Reskrim Polres Bireueun AKP Syamsul, mengatakan polisi sudah mengantongi bukti-bukti keterlibatan keduanya. Namun dia mengaku untuk menetapkan menjadi tersangka sedang menunggu proses audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
"Pengusutan dan penyidikan kasus penyimpangan anggaran Pemkab Bireuen yang melibatkan sejumlah pejabat masih terus dilakukan. Pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai," ujar AKP Syamsul, Selasa (18/11).
Untuk menetapkan tersangka, dia melanjutkan, Polres Bireuen juga harus melaporkan perkara ini pada Polda Aceh.
"Setelah Polda Aceh menyetujui lanjutan proses hukum, penyidik Polres Bireuen masih harus menunggu hasil audit investigasi oleh BPKP untuk mengetahui jumlah kerugian negara di masing-masing kasus," katanya.
Dua kasus yang melibatkan pejabat Pemkab Bireuen adalah kasus penggelapan Rp 730 juta dana honor 1.218 petugas Siaga Bencana Gampong (Sibag) di 609 desa pada 2013.
Kemudian kasus ganti rugi tanah fiktif untuk pembangunan SMPN 2 Pandrah di Desa Bantayan, Kecamatan Pandrah, Bireuen. Ini juga diduga merugikan keuangan daerah Rp 235 juta melibatkan sejumlah pejabat dan pihak ke tiga.
Untuk proses lanjut penyidikan guna menetapkan menjadi tersangka. Kepolisian menolak menyebut identitas dua pejabat di Pemkab Bireuen tersebut dan baru akan mengumumkannya setelah penetapan tersangka dalam waktu dekat. [merdeka]
EmoticonEmoticon