Mahasiswa berorasi menuntut penerapan hukuman cambuk kepada mantan pejabat yang diduga melakukan mesum dalam unjuk rasa di di depan Balai Kota Banda Aceh, Jumat (31/10). | Analisa |
AcehXPress.com | Banda Aceh - Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan-Indahnya Syariat Islam Sesungguhnya (G-ISIS) kembali berunjuk rasa menuntut Walikota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, memberi hukuman cambuk terhadap mantan pejabat yang ditangkap atas dugaan mesum.
Dalam aksi yang digelar di depan Balai Kota Banda Aceh, Jumat (31/10), mereka juga meminta supaya Qanun Syariat Islam lebih baik dicabut bila syariat Islam tidak ditegakkan sesuai dengan aturan, seperti atas dua mantan pejabat, yaitu HBU dan ajudan walikota yang diduga mesum dan ditangkap petugas Satpol PP dan WH setempat beberapa waktu lalu, namun tak kunjung dihukum.
Dalam aksi yang berlangsung tertib itu, mereka membuat aksi teaterikal hukuman cambuk dengan mengenakan topeng sambil meneriakkan nama mantan pejabat itu supaya dicambuk.
Koordinator aksi, Yusuf Sabri Rahman, menyatakan, Qanun Syariat Islam tidak bermanfaat jika hanya berlaku bagi rakyat kecil.
“Harapan masyarakat Aceh, Walikota Banda Aceh jangan menjadikan hukum syariat Islam untuk menutupi keburukan dengan melindungi kerabat dan tim sukses dari hukum cambuk,” katanya.
Mahasiswa, juga mempertanyakan ulama dan Gubernur Aceh yang dinilai hanya diam saja menyangkut dengan hukuman cambuk diberlakukan bagi masyarakat biasa. “Kenapa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh tidak bersuara terkait kasus HBU dan ajudan walikota. Ada apa dengan ulama kota Banda Aceh?” ujarnya.
Mahasiswa meminta dukungan masyarakat Aceh, khususnya Banda Aceh, untuk menuntut tanggung jawan ulama dan walikota segera menghukum keduanya.
Selain itu, mahasiswa juga menilai tanggapan yang disampaikan Walikota Banda Aceh, setelah prosesi hukum cambuk di pekarangan Masjid Al Makmur, 3 Oktober 2014, bahwa HBU tidak dicambuk karena setelah ditangkap saat itu hukum acaranya belum ada, dianggap pernyataan konyol.
Hal senada disampaikan anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI. Dia mendesak seluruh pemkab/pemko di Aceh untuk memberlakukan hukuman cambuk bila ada tersangka yang melakukan pelanggaran.
Selama ini, hukuman cambuk hanya sering dilakukan di Banda Aceh dan beberapa kabupaten lainnya di Aceh.
“Harus merata, tidak boleh pincang dalam pelaksanaannya,” ujarnya melalui surat elektronik yang diterima Analisa, Jumat(31/10).
Dilanjutkannya, tidak meratanya pemberlakukan hukuman cambuk atas pelaku maisir, khamar, dan khalwat justru dapat menimbulkan kecemburuan psikologis di kalangan masyarakat.
“Harus disebutkan juga apa kendalanya sehingga masih ada kabupaten/kota yang tidak melaksanakan hukuman cambuk,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan, jangan sampai pula ada pelaku pelanggaran syariat yang tidak dicambuk meskipun terbukti bersalah. Kondisi ini akan melemahkan penegakan syariat Islam di Aceh karena para pengambil kebijakan telah berlaku tidak adil.
“Kita tetap mendorong agar pelaksanaa syariat Islam secara kaffah terwujud,” ungkap anggota DPRA termuda ini . [Analisa]
EmoticonEmoticon