Ilustrasi |
AcehXPress.com | Banda Aceh - Polisi syariah (wilayatul hisbah) menyegel salon kecantikan di Peunayong, Kota Banda Aceh, karena diduga pernah digunakan sebagai tempat mesum. Salon Nr ini dianggap melanggar qanun (Perda) tentang syariat Islam.
Penyegelan dilakukan polisi dan TNI dengan cara menempel plat kuning bertuliskan “segel” disertai penjelasan isi qanun yang dinyatakan telah dilanggar pemilik salon, Senin (24/11/2014). Dengan penyegelan ini, maka aktivitas salon harus berhenti.
“Kami pernah mengamankan pelaku khalwat (mesum) beberapa waktu lalu di dalam salon ini,” kata Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam Kantor Satpol dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Evendi A Latif kepada wartawan disela aksi penyegelan.
Penyegelan salon yang sudah 20 tahun beroperasi tersebut sempat menuai protes dari pemiliknya. Perempuan berinisial N itu membantah segala tuduhan polisi syariah yang menyatakan tempat usahanya ikut melayani pelanggan secara‘plus-plus’.
Dia membenarkan sebulan lalu pasangan diduga mesum diringkus polisi syariah dari salonnya. Menurutnya saat ditangkap pasangan itu kondisinya tetap berpakaian utuh. "Tidak benar di sini tempat mesum,” katanya.
Saat ditanya apa yang akan dilakukannya setelah salonnya disegel, N mengaku kemungkinan akan membuka usaha jasa pijat refleksi. [Okezone]
EmoticonEmoticon