![]() |
Ilustrasi |
Akan tetapi berbeda hal yang terjadi di Aceh. Sedikitnya GeRAK menemukan 65 perusahaan tambang di Aceh beroperasi dalam hutan lindung dan ada 4 perusahaan masuk dalam hutan konservasi.
Dari data yang dirilis GeRAK Aceh terdapat 134 perusahaan sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh. Mirisnya, 63 perusahaan tambang mengantongi izin dalam areal kawasan hutan lindung dengan luas lahan sebesar 350.351.88 hektare.
Selain itu, GeRAK Aceh juga mencatat masih terdapat dua perusahaan memegang izin yang bersifat Kontrak Karya pada kawasan hutan lindung yang meliputi area 49.607.88 hektare. Kemudian terdapat 4 perusahaan masuk dalam hutan konservasi yang meliputi areal seluas 31.316,12 hektare.
"Apabila dijumlahkan keseluruhannya baik hutan lindung dan hutan konservasi total luas area mencapai 399.959,76 hektare," kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, Kamis (25/9) di Banda Aceh.
Temuan GeRAK lainnya, ada 10 perusahaan yang sudah Clean And Clean (CnC). CnC merupakan standar yang telah ditetapkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM bahwa perusahaan tersebut sudah tertib regulasi dan Administrasi.
"Kami menilai CnC yang telah diberikan kepada perusahaan bukan menjadi sebuah jaminan bahwa perusahaan tersebut sudah melakukan praktik tata kelola yang baik," imbuhnya.
Kata Askhalani, bila merujuk Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 38 ayat 1 Jo Undang-undang 19 Tahun 2014 bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi.
"Padahal sudah jelas tercantum pada ayat 4 ditegaskan bahwa kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka," ungkapnya.
GeRAK Aceh menduga adanya kekeliruan itu dilakukan oleh Pemerintah kabupaten/kota dalam mengeluarkan izin, namun tidak terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap wilayah hutan lindung dan juga hutan konservasi.
Adapun kabupaten yang banyak terdapat perusahaan tambang masuk dalam hutan lindung adalah Kabupaten Aceh Tengah ada 15 perusahaan tambang. Kemudian disusul Kabupaten Pidie 11 perusahaan, Aceh Selatan dan Nagan Raya 8 perusahaan, Aceh Barat 7 perusahaan, Gayo Lues 5 perusahaan dan selebihnya hanya ada antara 1 dan 2 perusahaan.
"Aceh Tengah 2 Perusahaan, Gayo Lues 1 Perusahaan, Aceh Selatan 1 Perusahaan yang masuk dalam hutan konservasi," ujarnya menegaskan.
Oleh karena itu untuk menghindari semakin banyaknya hutan lindung dan konservasi rusak, GeRAK Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan tambang yang masuk dalam hutan lindung.
"Makanya kami minta pemerintah kabupaten/kota untuk menjalankan rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh gubernur terkait perizinan," terang Askhalani. []
Merdeka
EmoticonEmoticon