BNN Sesalkan Pemindahan Gembong Narkoba Faisal dari Cipinang ke Aceh

Faisal
AcehXPress.co|  Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan langkah pihak Pemasyarakatan yang meloloskan permintaan Faisal, terpidana pencucian uang narkotika, untuk dipindah ke kampung halamannya di Aceh. Padahal sebelumnya, BNN telah mengajukan permohonan agar Faisal tidak dipindah ke Aceh.

"Kami menyesalkan proses ini, kami sudah meminta ke Dirjen Pemasyarakatan agar Faisal jangan dipindah, karena selain sedang mengajukan PK juga ada perkara lain yang ditangani BNN," kata Kombes Sundari, Direktur Pengawasan dan Harta Benda Sitaan dan Aset (Wastahbaset) BNN, saat dihubungi detikcom, Minggu (21/9/2014).

Dihubungi terpisah, Kalapas Cipinang Sutrisman membenarkan pemindahan yang dilakukan pihaknya terhadap Faisal. Namun, dia tidak mengingat persis kapan pemindahan itu dilakukan. 

Permohonan pemindahan sendiri berasal dari pihak keluarga Faisal. Lagi-lagi, Sutrisman tidak mengetahui rinci siapa dari keluarga Faisal yang memohon pemindahan itu.

Terkait dengan pernyataan BNN yang telah mengirimkan nota agar tidak dilakukan pemindahan Faisal ke Aceh dalam menjalani massa hukuman, Sutrisman mengaku tidak mengetahui hal itu.

"Setahu saya tidak ada, kalau pun ada petugas kan menyampaikan ke saya. Saya enggak pernah tahu soal itu, atau mungkin dengan Kalapas yang dulu, tetapi saya belum pernah terima permintaan resmi," ujarnya.

Ada pun nota kepada Pemasyarakatan agar Faisal tidak dipindah dilayangkan setelah hakim memvonis Faisal Desember 2013 lalu. Saat itu, pria asal Bireun ini meminta proses hukumnya dijalani di Aceh. Salah seorang penyidik yang enggan ditulis namanya mengatakan, langkah agar Faisal tidak dipindah disebabkan adanya perkara lain narkotika yang berkait dengan pria asal Bireun, Aceh ini. Selain juga ada kekhawatiran dia bekerjasama dengan kaki-tangannya di Aceh.

Faisal merupakan gembong narkoba yang divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakpus pada November 2013 lalu. Kerajaan bisnis Faisal dinilai hanya modus untuk mencuci uang hasil jualan narkoba. 

Selain dipidana dengan pidana penjara dan dikenai denda, semua aset Faisal juga dirampas, termasuk beberapa mobil mewah miliknya. Hanya rumah yang ada di Lhokseumawe yang tidak disita. []




Detik

Related Posts


EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng
:lv